News

Koalisi Desak Prabowo Temui Warga Terdampak Industri Nikel di Halmahera

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui masyarakat terdampak pertambangan dan industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, saat meresmikan proyek hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Koalisi menilai kunjungan Presiden tidak boleh sebatas merayakan investasi dan pengoperasian proyek industri. Prabowo diminta memeriksa langsung kondisi lingkungan, mendengar keluhan warga, serta memastikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Desakan itu muncul setelah pemerintah mengumumkan proyek hilirisasi senilai sekitar US$ 10,2 miliar atau setara Rp 180 triliun di IWIP pada 8 Oktober 2026. Agenda tersebut mencakup pengoperasian komersial empat proyek industri, pembangunan tujuh proyek baru, dan ekspor perdana baterai kendaraan listrik.

Koordinator Koalisi Indonesia Timur, Muhammad Al Amien, mengatakan besarnya investasi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan hilirisasi. Menurut dia, pemerintah juga harus menghitung biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Pemerintah harus berhenti mengukur keberhasilan hanya dari besarnya investasi sambil membiarkan warga membayar ongkos kerusakannya,” kata Al Amien dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menyebut masyarakat menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kesulitan memperoleh air bersih, penurunan penghasilan nelayan, kehilangan kebun, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Al Amien meminta Prabowo memberi ruang kepada nelayan, petani, perempuan, pekerja, dan masyarakat adat untuk menyampaikan persoalan mereka secara langsung tanpa tekanan maupun intimidasi.

Menurut dia, pemerintah juga perlu menghitung seluruh kerugian warga, mengumumkan hasilnya kepada publik, dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kegiatan industri.

Dampak lingkungan dan kesehatan

Dampak industri nikel terhadap kehidupan masyarakat Halmahera sebelumnya turut didokumentasikan dalam laporan Nickel Unearthed yang diterbitkan Climate Rights International pada Januari 2024.

Laporan tersebut memuat kesaksian Max Sigoro, nelayan Sawai dari Gemaf, yang mengungkapkan penurunan hasil tangkapan dan kondisi perairan di sekitar kawasan industri yang semakin kotor. Nelayan, menurut kesaksian itu, harus melaut lebih jauh dengan biaya dan risiko yang lebih besar untuk mempertahankan penghidupan.

Persoalan kesehatan juga menjadi perhatian. Pemberitaan Lensahalmahera pada 23 September 2026, yang mengutip data UPTD Puskesmas Lelilef Waibulan, menyebut terdapat 813 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang Januari-Agustus 2026.

Kepala puskesmas menyebut sejumlah faktor lingkungan, termasuk debu dan emisi dari aktivitas industri, sebagai kemungkinan penyebab. Namun, data tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh kasus ISPA berkaitan langsung dengan kegiatan industri.

Koalisi menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan masyarakat, pemantauan kualitas udara secara berkala, dan penyelidikan sumber pencemaran di sekitar permukiman.

Peringatan lain datang dari penelitian Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako yang diterbitkan pada 2025. Dari 46 responden di wilayah Teluk Weda yang diperiksa, sekitar 47 persen memiliki kadar merkuri dalam darah di atas nilai rujukan 9 mikrogram per liter yang digunakan peneliti. Sementara itu, sekitar 32 persen responden memiliki kadar arsenik di atas nilai rujukan 12 mikrogram per liter.

Penelitian tersebut juga menemukan pencemaran di Sungai Ake Jira. Koalisi mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan lebih luas untuk mengetahui sumber pencemaran, risiko kesehatan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan yang diperlukan.

Pembukaan hutan dan limbah industri

Tekanan terhadap lingkungan juga terlihat dari pembukaan hutan untuk pertambangan. Analisis Climate Rights International bersama peneliti University of California, Berkeley, yang diterbitkan pada Januari 2024, mengidentifikasi kehilangan sekitar 5.331 hektare hutan di 31 konsesi pertambangan nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Berkurangnya tutupan vegetasi dan terganggunya daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, dan banjir yang berdampak terhadap masyarakat.

Dalam publikasi pada 11 Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut sekitar 3.099 hektare lahan telah dibuka untuk kegiatan pertambangan PT Weda Bay Nickel hingga 2024. Kementerian juga mengidentifikasi sekitar 2.791 hektare wilayah dengan kapasitas retensi air rendah yang memerlukan penguatan sistem drainase dan penutup lahan.

Kementerian telah meminta percepatan rehabilitasi lahan terbuka. Koalisi meminta pelaksanaan dan hasil rehabilitasi tersebut dibuka kepada publik serta diverifikasi secara independen.

Koalisi turut menyoroti pengelolaan limbah industri. Dalam inspeksi pada Juli 2025, KLH/BPLH menyatakan PT Huafei Nickel Cobalt (HNC), salah satu perusahaan pengolahan nikel di kawasan IWIP, menghasilkan lebih dari 3,4 juta ton tailing per tahun yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Lokasi penampungan tailing yang berdekatan dengan saluran drainase permukaan dinilai berisiko menimbulkan limpasan ke lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Koalisi mendesak evaluasi keselamatan fasilitas, pengawasan independen, pengendalian limpasan, dan keterbukaan data pemantauan lingkungan.

Hilirisasi dan ketergantungan batu bara

Koalisi juga mempertanyakan klaim hilirisasi nikel sebagai bagian dari transisi energi bersih. Berdasarkan data Global Energy Monitor yang dirujuk koalisi, kebutuhan energi kawasan industri IWIP ditopang 14 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan kapasitas total 4.540 megawatt.

Kapasitas tersebut menunjukkan besarnya infrastruktur pembangkit batu bara yang menopang kegiatan industri. Koalisi meminta pemerintah membuka data emisi dari pembangkit listrik yang memasok kebutuhan energi kawasan tersebut.

Menurut koalisi, komitmen Prabowo mempercepat transisi menuju energi bersih perlu diuji melalui kebijakan yang mengurangi ketergantungan pada batu bara, bukan sekadar mendorong ekspansi industri nikel.

Persoalan lain yang disoroti adalah pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Halmahera Tengah, oleh kepolisian pada Februari 2026 setelah mereka menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Surat panggilan bertanggal 9 Februari 2026 itu berkaitan dengan dugaan menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan.

Koalisi menilai proses hukum terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup berisiko menimbulkan ketakutan dan membatasi partisipasi masyarakat. Pemerintah diminta memastikan hak warga untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

Enam tuntutan kepada Presiden

Koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada Prabowo. Pertama, Presiden diminta menemui masyarakat terdampak melalui pertemuan terbuka dengan perwakilan yang dipilih secara mandiri oleh komunitas.

Kedua, pemerintah perlu memerintahkan audit lingkungan dan sosial secara independen terhadap kegiatan pertambangan dan industri di Weda. Audit tersebut harus mencakup kondisi hutan, daerah aliran sungai, kualitas udara, sumber air, pesisir, kesehatan masyarakat, emisi pembangkit, keselamatan fasilitas limbah, hingga konflik penguasaan tanah.

Ketiga, koalisi meminta pemerintah menunda persetujuan ekspansi yang berpotensi menambah tekanan ekologis sampai kelayakannya dapat dibuktikan. Pemerintah juga didesak menghentikan penambahan pembangkit batu bara untuk kawasan industri.

Keempat, perusahaan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan dan sosial, termasuk rehabilitasi lahan, pemulihan sumber air dan pesisir, pelayanan kesehatan, serta pemulihan penghidupan warga.

Kelima, pemerintah diminta melindungi wilayah adat, menyelesaikan konflik tanah secara terbuka, menghormati persetujuan masyarakat berdasarkan informasi awal tanpa paksaan, serta menghentikan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat.

Keenam, pemerintah perlu menyusun rencana peralihan energi yang melindungi pekerja dan masyarakat, termasuk mengurangi ketergantungan pada batu bara, mengembangkan energi terbarukan, serta mendukung pemulihan ekonomi perikanan, pertanian, dan usaha masyarakat.

Koalisi juga meminta Presiden menetapkan penanggung jawab dan tenggat pelaksanaan yang diumumkan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui pihak yang menangani pengaduan, jadwal pemeriksaan, dan mekanisme pemulihan.

“Warga Weda berhak hidup sehat, mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya, serta menentukan masa depan wilayahnya. Negara wajib memastikan hak-hak tersebut tidak dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi,” demikian pernyataan koalisi.

redaksi

Recent Posts

Formapas Malut Minta Penanganan Karhutla di Taliabu Secara Terpadu dan Berbasis Mitigasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…

11 jam ago

DKP Morotai Buka Pendampingan Perizinan Rumpon bagi Kelompok Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…

15 jam ago

AKP Joy Sianipar, Perwira Polda Maluku Utara yang Fokus Lindungi Anak

Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…

17 jam ago

Pasang Baliho Sambut Kapolda, Warga Bido Morotai Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…

17 jam ago

NHM Terima Penghargaan Aksi Kemanusiaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana kembali mendapat…

21 jam ago

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Kriminalisasi Jadi Sorotan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat…

21 jam ago