Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara, merilis hasil capaian Anggaran Pendapatan Daerah (PAD) pada triwulan pertama.
Kepala DPMPTS Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, terhitung triwulan pertama Januari-Maret 2024 ini pihaknya telah menyerap PAD sebesar Rp 435,196,364.
Serapan PAD ini sendiri terdiri dari penerimaan retribusi dan pajak daerah yang bersumber dari reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sampah, dan pemadam kebakaran.
“Jadi di triwulan pertama ini retribusi dan pajak daerah yang kami rekap secara keseluruhan dengan bulan April itu, reklame Rp 38,146,500, IMB Rp 185,009,864, sampah Rp 196,440,000 dan pemadam kebakaran Rp 16,080,000 dari rekapan inilah kami dapatkan total keseluruhannya Rp 435,196,364,” papar Bahtiar, Rabu, 08 Mei 2024.
Bahtiar mengungkapkan, capaian yang direkap saat ini sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa item yang biasanya dibayarkan ke DPMPTSP kini telah dikembalikan ke OPD-OPD terkait.
“Kalau saya bandingkan untuk tahun ini dan tahun kemarin memang ada sedikit penurunan. Sebab retribusi untuk pemadam kebakaran suda dihilangkan, dikembalikan ke masing-masing OPD. Itu juga yang menjadi faktor terjadinya penurunan. Kalau untuk sampah dan reklame juga jalan. Hanya saja reklame ini bayarnya di sana di BP2RD dan di sini di DPMPTSP,” jelas Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar bilang, retribusi dan pajak dalam pengurusan IMB juga mengalami penurunan. Penurunan ini dikarenakan adanya pembahruan sistem atau peralihan dari IMB ke SIMBG atau PBG.
“Terus lagi IMB, IMB ini sendiri kalau saya bandingkan dengan tahun kemarin memang mengalami penurunan. Kemarin kita punya target 1,5 Miliar, tapi saat ini target tersebut bertambah menjadi 2,5 Miliar. Jadi torang (kami) pe pencapaian di triwulan pertama ini baru Rp185,000,000 sekitar baru 7 persen,” kata Bahtiar
“Ini juga saya melihat kemarin baru saja peralihan ataupun transisi dari IMB ke PBG. Jadi itu mungkin dari sedikit peralihan masyarakat belum bisa beradaptasi. Sebab biasanya ketika masyarakat mengurusi terkait izin itu langsung datang ke sini, tapi sekarang dengan sistem yang baru ini semuanya harus langsung ke PUPR untuk mengurusi administrasi. Untuk itu kedepannya kami akan lebih intens lagi untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
—-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…
Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…
Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…
Oleh: Hendra Kasim BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…