DPO saat diamankan di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa
Seorang pemuda yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado, Sulawesi Utara, akhirnya diringkus di Pulau Moti, Kota Ternate.
Pemuda berinisial APY alias Devan (19) ini diduga menjadi pelaku penganiayaan di Kota Manado lalu melarikan diri di Pulau Moti.
Devan diringkus anggota Polsek Moti di lingkungan Jiko, Kelurahan Moti Kota, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 4 Juni 2023.
Saat ini Devan telah dititipkan di Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Ternate sambil menunggu jemput dari anggota Polresta Manado.
Devas diketahui melarikan diri ke Moti karena pulau itu merupakan kampung halaman sang istri.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jemputan anggota dari Polres Manado untuk diserahkan kembali guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana sub Pasal 170 KUHPidana,” jelasnya, Jumat, 7 Juni 2023.
Wahyuddin menambahkan, dugaan pengeroyokan yang dilakukan tersangka terjadi di Kelurahan Mahau lingkungan 6, Kecamatan Tumintin, Kota Manado, pada 29 Mei 2023 lalu.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…
Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…
Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…
Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…
Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menegaskan audit kinerja yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah…