Ketua YLPAI Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa
Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) mengecam tindakan dua oknum polisi yang bawa masuk Senjata Api (Senpi) ke Ruangan Sidang PN Soasio, Tidore, Maluku Utara.
Ketua YLPAI, Muhammad Tabrani, mengatakan, kejadian tersebut sejatinya menunjukkan ada kelalaian hakim dan pihak keamanan PN Soasio.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata api ke dalam ruangan sidang.
“Petugas keamanan mestinya menggeledah untuk menjamin saksi dan pengunjung sidang tidak membawa senjata tajam. Sebab hal tersebut ada ancaman pidananya,” kata Tabrani, kepada cermat, Jumat, 07 Juli 2023.
Selain melanggar ketentuan KUHAP, tindakan 2 oknum tersebut juga melanggar Pasal 4 PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanaan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Maka dari itu, keteledoran pihak pengadilan sehingga 2 oknum polisi itu bisa membawa senpi ke ruangan sidang harus diperiksa termasuk hakim,” tegasnya.
Dia menambahkan, para hakim dan petugas keamanan di PN Soasio harus dilaporkan ke BAWAS Mahkamah Agung.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Membantu meringankan belanja masyarakat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan Gerakan…
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan posko pelayanan kesehatan gratis…
Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah, SE., MM., menerima rombongan siswa Sekolah Rakyat Dasar (SRD)…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, terus menjalankan program Kapolri. Kali ini melaksanakan Jumat…
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh…
Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) di Desa Tabanoma, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku…