News

DPRD Minta Pemkot Ternate Fokus Sosialisasi Perda P4GN

Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Pemerintah Kota Ternate konsen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika Zatadektif lainnya (P4GN) di wilayah Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, meminta Pemkot Ternate secepatnya melakukan sosialisasi Perda P4GN di berbagai sektor dalam rangka mengatasi kasus perilaku menyimpang bagi pelajar dan remaja di Kota Ternate.

Ia bilang, hari ini Satpol-PP melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan remaja yang mengisap lem aibon di Benteng Oranje. Tentu kasus perilaku menyimpang seperti ini sudah sekian kalinnya terjadi di lokasi tersebut.

Padahal, kata dia, Kota Ternate sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang P4GN. Di dalam Perda tersebut menjelaskan, Kota Ternate merupakan kota bersejarah yang masih berpegang teguh terhadap nilai budaya dan nilai agama.

“Bahkan Kota Ternate menjadi sentral pusat pendidikan tapi kenapa kasus perilaku menyimpang belakangan ini sanggat meningkat,” ujar Nurlaela.

Ia mengaku, Perda P4GN dibentuk sejak tahun 2017. Olehnya itu, perlu ada langkah antisipasi dini dari Pemkot dalam melakukan edukasi terkait pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika tersebut.

“Kami melihat sampai sejauh ini Pemkot belum melakukan kegiatan sosialisasi Perda P4GN di ruang publik, yang ada hanyalah komunitas sosial Talas Center anti narkoba kemudian komunitas kader inti pemuda anti narkoba,” jelasnya.

“Dua komunitas ini secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal narkoba dan zatadektif lainnya, demi penyelamatan generasi muda,”sambung Nurlaela.

Ia menambahkan, dari 78 kelurahan di Ternate, ada sekitar 45 kelurahan yang sudah membentuk siaga dan waspada narkoba P4GN.

“Tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik itu di tempat usaha, satuan pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan wisata, semua stakholder ikut mengawasi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengaku peraturan perundang-undangan termasuk Perda, bukan sekadar sosialisasi, tetapi yang terpenting adalah aksinya.

“Betul itu terlihat, banyak Perda yang luar biasa, tetapi no action,” pungkas Mubin. (SAR)

cermat

Recent Posts

Jadi Tamu Spesial RRI Kendari, Sekda Taliabu Paparkan Pembangunan Daerah Kepulauan

Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…

5 jam ago

Pengurus DPD Gerindra Kunjungi Polda Maluku Utara

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…

5 jam ago

Wakil Bupati Halut Sidak Kantor PDAM Usai Cekcok Karyawan dan Direktur

Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…

5 jam ago

Pemda Morotai Gelar Pelepasan Jemaah Calon Haji

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…

8 jam ago

Bikin Macet, Parkir Tepi Jalan di Kota Ternate Tuai Kritik

Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…

12 jam ago

Polisi: Banyak Pihak Akan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Halsel

Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…

13 jam ago