News

DPRD Minta Pemkot Ternate Fokus Sosialisasi Perda P4GN

Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Pemerintah Kota Ternate konsen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika Zatadektif lainnya (P4GN) di wilayah Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, meminta Pemkot Ternate secepatnya melakukan sosialisasi Perda P4GN di berbagai sektor dalam rangka mengatasi kasus perilaku menyimpang bagi pelajar dan remaja di Kota Ternate.

Ia bilang, hari ini Satpol-PP melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan remaja yang mengisap lem aibon di Benteng Oranje. Tentu kasus perilaku menyimpang seperti ini sudah sekian kalinnya terjadi di lokasi tersebut.

Padahal, kata dia, Kota Ternate sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang P4GN. Di dalam Perda tersebut menjelaskan, Kota Ternate merupakan kota bersejarah yang masih berpegang teguh terhadap nilai budaya dan nilai agama.

“Bahkan Kota Ternate menjadi sentral pusat pendidikan tapi kenapa kasus perilaku menyimpang belakangan ini sanggat meningkat,” ujar Nurlaela.

Ia mengaku, Perda P4GN dibentuk sejak tahun 2017. Olehnya itu, perlu ada langkah antisipasi dini dari Pemkot dalam melakukan edukasi terkait pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika tersebut.

“Kami melihat sampai sejauh ini Pemkot belum melakukan kegiatan sosialisasi Perda P4GN di ruang publik, yang ada hanyalah komunitas sosial Talas Center anti narkoba kemudian komunitas kader inti pemuda anti narkoba,” jelasnya.

“Dua komunitas ini secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal narkoba dan zatadektif lainnya, demi penyelamatan generasi muda,”sambung Nurlaela.

Ia menambahkan, dari 78 kelurahan di Ternate, ada sekitar 45 kelurahan yang sudah membentuk siaga dan waspada narkoba P4GN.

“Tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik itu di tempat usaha, satuan pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan wisata, semua stakholder ikut mengawasi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengaku peraturan perundang-undangan termasuk Perda, bukan sekadar sosialisasi, tetapi yang terpenting adalah aksinya.

“Betul itu terlihat, banyak Perda yang luar biasa, tetapi no action,” pungkas Mubin. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Sekda Haltim Terima KNPI, Dorong RKPD 2027 Pro Kepemudaan dan Penurunan Pengangguran

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, menerima Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia…

50 menit ago

Ambulans Tua Jadi Saksi Pelayanan Darurat Puskesmas Daruba, Morotai

Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…

4 jam ago

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Loloda Utara Mandek, GMKI Ultimatum Polres Halut

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara…

6 jam ago

Januari 2026, Imigrasi Ternate Terbitkan 720 Paspor dan Layani Ratusan WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mencatatkan capaian kinerja positif sepanjang Januari 2026…

7 jam ago

Diduga Beroperasi Ilegal, Tambang PT MAI di Halmahera Tengah Diboikot

Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan…

8 jam ago

Sondir Digital Bikin Fatek Unkhair Mantapkan Akurasi Tanah

Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (Fatek), Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan…

9 jam ago