Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif. Foto: Istimewa
Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Pemerintah Kota Ternate konsen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika Zatadektif lainnya (P4GN) di wilayah Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, meminta Pemkot Ternate secepatnya melakukan sosialisasi Perda P4GN di berbagai sektor dalam rangka mengatasi kasus perilaku menyimpang bagi pelajar dan remaja di Kota Ternate.
Ia bilang, hari ini Satpol-PP melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan remaja yang mengisap lem aibon di Benteng Oranje. Tentu kasus perilaku menyimpang seperti ini sudah sekian kalinnya terjadi di lokasi tersebut.
Padahal, kata dia, Kota Ternate sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang P4GN. Di dalam Perda tersebut menjelaskan, Kota Ternate merupakan kota bersejarah yang masih berpegang teguh terhadap nilai budaya dan nilai agama.
“Bahkan Kota Ternate menjadi sentral pusat pendidikan tapi kenapa kasus perilaku menyimpang belakangan ini sanggat meningkat,” ujar Nurlaela.
Ia mengaku, Perda P4GN dibentuk sejak tahun 2017. Olehnya itu, perlu ada langkah antisipasi dini dari Pemkot dalam melakukan edukasi terkait pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika tersebut.
“Kami melihat sampai sejauh ini Pemkot belum melakukan kegiatan sosialisasi Perda P4GN di ruang publik, yang ada hanyalah komunitas sosial Talas Center anti narkoba kemudian komunitas kader inti pemuda anti narkoba,” jelasnya.
“Dua komunitas ini secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal narkoba dan zatadektif lainnya, demi penyelamatan generasi muda,”sambung Nurlaela.
Ia menambahkan, dari 78 kelurahan di Ternate, ada sekitar 45 kelurahan yang sudah membentuk siaga dan waspada narkoba P4GN.
“Tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik itu di tempat usaha, satuan pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan wisata, semua stakholder ikut mengawasi,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengaku peraturan perundang-undangan termasuk Perda, bukan sekadar sosialisasi, tetapi yang terpenting adalah aksinya.
“Betul itu terlihat, banyak Perda yang luar biasa, tetapi no action,” pungkas Mubin. (SAR)
Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…