News

DPRD Morotai Kritik Skema Baru Distribusi Minyak Tanah: Hak Warga Banyak Hilang

Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, menyoroti kacaunya pendistribusian bahan bakar minyak subsidi jenis minyak tanah yang belakangan dikeluhkan masyarakat sejumlah desa.

Akbar mendesak Polres Pulau Morotai segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.

“Carut-marut pendistribusian BBM subsidi jenis minyak tanah ini sudah seharusnya pihak Polres Kabupaten Pulau Morotai segera melakukan tindak tegas secara hukum,” kata Akbar, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurutnya, banyak terjadi pengurangan kuota minyak tanah di desa-desa akibat waktu penyaluran yang sangat terbatas.

“Pasalnya banyak terjadi pengurangan kuota di setiap desa akibat daripada penyaluran waktu yang sangat terbatas. Jadi sudah tentu akan menimbulkan pertanyaan bagaimana kalau masyarakat yang belum sempat ambil jatahnya, lantas sisanya mau dikemanakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan di lapangan terkait dugaan penjualan bebas minyak tanah subsidi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah daerah.

“Belum lagi hasil temuan lapangan banyak BBM subsidi jenis minyak tanah diperjualbelikan secara bebas dengan harga tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi,” katanya.

Akbar bilang, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini sudah jelas-jelas pelanggaran, yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan penjelasan pada Pasal 55, setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, perubahan skema distribusi minyak tanah subsidi dengan menghapus pengecer di tingkat desa justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kemudian soal perubahan skema penyaluran, pengecer di tingkat desa ditiadakan ini bukan mengurai masalah, justru menimbulkan masalah baru. Keluhan masyarakat datang bertubi-tubi akibat haknya tidak diambil,” ujarnya.

Dengan begitu, ia meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Morotai tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut.

“Maka saya mendesak agar Kadis Perindagkop tidak bisa lepas tangan tetapi harus ada skema pengawasan yang lebih diperketat,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

347 Hektare Lahan Terbakar di Morotai, Damkar Akui Kekurangan Armada

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…

38 menit ago

Nama Kompol Haris Dicatut OTK, Diduga untuk Minta Keuntungan

Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…

3 jam ago

Pemdes Ngele-ngele Besar Dorong Kelapa Bido Jadi Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal

Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…

9 jam ago

Urgensi Spam IKK Ibu Selatan: Mewujudkan Hak Atas Air Bersih di Halmahera Barat

Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…

9 jam ago

Matangkan UPTD PPA, DP3A Taliabu Sesuaikan Struktur SDM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…

9 jam ago

Kejari Ternate Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Om Ojek

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja habis pakai pada Dinas…

20 jam ago