News

Dua Pejabat Diberikan Tenggat Waktu Kembalikan Aset

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan tenggat waktu kepada dua mantan pejabat untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi Malut yang masih dikuasai.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah Majid Husen, mantan Sekretaris Provinsi, dan Alien Mus, mantan Ketua DPRD.

Majid sampai saat ini diketahui menguasai aset berupa satu kendaraan roda empat merek Honda CRV tahun 2011 dengan nomor polisi B 1102 PQH.

Sedangkan Alien menguasai dua unit kendaraan roda empat yakni Toyota Camry Hybrio dan Toyota Fortuner.

Kedua mantan pejabat ini telah dilakukan mediasi Bidang Datun Kejati diberi kuasa Pemprov untuk penanganan aset dan telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai saat ini.

“Yang bersangkutan ini kita sudah panggil berulang kali dan bahkan sudah diimbau untuk mengembalikan kendaraan yang masih dikuasai. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan pejabata atas nama Majid Husen,” jelas Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Rilke Jeffri Huwae kepada cermat, Senin (25/10).

Menurut Jeffri, ada pula dua kendaraan roda empat yang saat ini dikuasai mantan Ketua DPRD yang bertentangan hak hukum. Kejati juga telah melakukan melakukan negosiasi untuk pengembalian kendaraan.

“Kedua kendaraan saat ini berada di Jakarta. Tim Datun sudah pernah bertemu dengan yang bersangkutan, bahkan sebelum bertemu kami sudah bernegosiasi dengan cara meminta audiensi, supaya proses pengembalian kendaraan ini dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat,” akunya.

Jeffri bilang, Alien malah berjanji akan berkomunikasi dengan Pemprov, setelah itu ia akan menghubungi tim Datun. Hanya saja sampai saat ini tim Datun tidak pernah bertemu lagi. Tim Datun saat ini menunggu itikad baik sesuai janjinya.

“Sampai saat ini Ibu Alien Mus dan Pak Majid Husen belum mengembalikan aset kendaraan milik Pemprov. Kami akan berikan imbauan yang terakhir, kami akan berikan waktu sampai hari Rabu sampai Kamis minggu ini,” tegasnya.

Plt Kejati Ternate ini menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan kendaraan-kendaraan tersebut tidak berada di Kejati Maluku Utara untuk dilakukan pengembalian, pihaknya akan mengusulkan untuk penegakan hukum.

“Sampai minggu ini tidak dikembalikan, kami akan usulkan untuk dilakukan penegakan hukum, maka akan digunakan sarana tindak pidana korupsi. Saya berharap ada itikad baik kepada semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Alien Mus dan Majid Husen sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

10 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

12 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

14 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

22 jam ago