News

Dua Pejabat Diberikan Tenggat Waktu Kembalikan Aset

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan tenggat waktu kepada dua mantan pejabat untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi Malut yang masih dikuasai.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah Majid Husen, mantan Sekretaris Provinsi, dan Alien Mus, mantan Ketua DPRD.

Majid sampai saat ini diketahui menguasai aset berupa satu kendaraan roda empat merek Honda CRV tahun 2011 dengan nomor polisi B 1102 PQH.

Sedangkan Alien menguasai dua unit kendaraan roda empat yakni Toyota Camry Hybrio dan Toyota Fortuner.

Kedua mantan pejabat ini telah dilakukan mediasi Bidang Datun Kejati diberi kuasa Pemprov untuk penanganan aset dan telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai saat ini.

“Yang bersangkutan ini kita sudah panggil berulang kali dan bahkan sudah diimbau untuk mengembalikan kendaraan yang masih dikuasai. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan pejabata atas nama Majid Husen,” jelas Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Rilke Jeffri Huwae kepada cermat, Senin (25/10).

Menurut Jeffri, ada pula dua kendaraan roda empat yang saat ini dikuasai mantan Ketua DPRD yang bertentangan hak hukum. Kejati juga telah melakukan melakukan negosiasi untuk pengembalian kendaraan.

“Kedua kendaraan saat ini berada di Jakarta. Tim Datun sudah pernah bertemu dengan yang bersangkutan, bahkan sebelum bertemu kami sudah bernegosiasi dengan cara meminta audiensi, supaya proses pengembalian kendaraan ini dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat,” akunya.

Jeffri bilang, Alien malah berjanji akan berkomunikasi dengan Pemprov, setelah itu ia akan menghubungi tim Datun. Hanya saja sampai saat ini tim Datun tidak pernah bertemu lagi. Tim Datun saat ini menunggu itikad baik sesuai janjinya.

“Sampai saat ini Ibu Alien Mus dan Pak Majid Husen belum mengembalikan aset kendaraan milik Pemprov. Kami akan berikan imbauan yang terakhir, kami akan berikan waktu sampai hari Rabu sampai Kamis minggu ini,” tegasnya.

Plt Kejati Ternate ini menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan kendaraan-kendaraan tersebut tidak berada di Kejati Maluku Utara untuk dilakukan pengembalian, pihaknya akan mengusulkan untuk penegakan hukum.

“Sampai minggu ini tidak dikembalikan, kami akan usulkan untuk dilakukan penegakan hukum, maka akan digunakan sarana tindak pidana korupsi. Saya berharap ada itikad baik kepada semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Alien Mus dan Majid Husen sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.

redaksi

Recent Posts

Kabur dari Lapas Tobelo, Residivis Pencurian Boboho Akhirnya Ditangkap

Terpidana kasus pencurian, Alfitra Jabar alias Boboho (22), yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan…

9 jam ago

Firdaus Amir, ‘Orang Desa’ Pimpin HIPMI Malut, BPP: Ini yang Resmi

Firdaus Amir, yang dijuluki sebagai 'Orang Desa' ini, tak kuat menahan tangisnya saat memberikan sambutan…

9 jam ago

Membedah Seni Bertahan Hidup Gen Z di Kota Ternate

Universitas Terbuka (UT) Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar diskusi publik bersama organisasi mahasiswa (ormawa) di…

11 jam ago

Terpilih Kembali, Imran: Tagline Kita Masih Sama “Bedaya Bersama berdampak sesama”

Imran Guricci, pengusaha muda Maluku Utara terpilih kembali secara aklamasi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah Maluku…

2 hari ago

Pemerintah Maluku Utara Ubah Skema Bantuan Nelayan Lewat KUR

Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR),…

2 hari ago

Hak Jawab: Usai Didemo dan diboikot, PT MAI Buka Suara

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera…

2 hari ago