Ilustrasi istimewa dari NI Online
Bawaslu Halmahera Utara menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 01 Desa Makaeling yang memiliki jumlah DPT sebanyak 242 orang.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait salah satu nama pencoblos, yakni Wasti Husain yang beralamat di Desa Gosoma, mencoblos di dapil III TPS 1 Desa Makaeling.
Setelah dikroscek, yang bersangkutan seharusnya mencoblos di TPS 6 desa Gosoma. Bahkan Wasti pun diketahui diberikan 5 surat suara untuk mencoblos.
Selain itu, di TPS 3 desa Makaeling juga ada dua orang ber KTP luar bernama Kaltum Haeril dengan alamat Kelurahan Dorari Isa kecamatan Pulau Hiri kota Ternate dan Bahruddin As’ad beralamat di desa Dum Dum tetapi keduanya melakukan pencoblosan di desa Makaeling.
Hal ini juga telah menjadi temuan di Panwascam Kao Teluk.
Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya secara kelembagaan sudah menerima laporan dari jajarannya.
Kemudian persoalan tersebut akan ditelusuri oleh Bawaslu untuk dijadikan langkah awal respons kerja yang dilaksanakan.
“Iya, laporannya sudah masuk. Tetapi kami harus ikuti mekanismenya untuk penelusuran dan pengkajiannya. Hal ini dilakukan agar ketika mengambil keputusan harus tepat sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…