Ilustrasi istimewa dari NI Online
Bawaslu Halmahera Utara menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 01 Desa Makaeling yang memiliki jumlah DPT sebanyak 242 orang.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait salah satu nama pencoblos, yakni Wasti Husain yang beralamat di Desa Gosoma, mencoblos di dapil III TPS 1 Desa Makaeling.
Setelah dikroscek, yang bersangkutan seharusnya mencoblos di TPS 6 desa Gosoma. Bahkan Wasti pun diketahui diberikan 5 surat suara untuk mencoblos.
Selain itu, di TPS 3 desa Makaeling juga ada dua orang ber KTP luar bernama Kaltum Haeril dengan alamat Kelurahan Dorari Isa kecamatan Pulau Hiri kota Ternate dan Bahruddin As’ad beralamat di desa Dum Dum tetapi keduanya melakukan pencoblosan di desa Makaeling.
Hal ini juga telah menjadi temuan di Panwascam Kao Teluk.
Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya secara kelembagaan sudah menerima laporan dari jajarannya.
Kemudian persoalan tersebut akan ditelusuri oleh Bawaslu untuk dijadikan langkah awal respons kerja yang dilaksanakan.
“Iya, laporannya sudah masuk. Tetapi kami harus ikuti mekanismenya untuk penelusuran dan pengkajiannya. Hal ini dilakukan agar ketika mengambil keputusan harus tepat sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…