News

Eks Anggota DPRD Maluku Utara Ike Masita Digugat ke PN Ternate

Ike Masita, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ifan melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly, pada Kamis, 27 November 2025.

Mirjan, kepada wartawan, menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ike Masita menjual satu unit mobil bekas merek Xenia bernomor polisi DG 1308 LB kepada kliennya dengan harga Rp100 juta.

“Setelah tercapai kesepakatan, penggugat bersama istrinya mendatangi rumah tergugat untuk melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati,” ujar Mirjan.

Setelah transaksi, penggugat menerima mobil tersebut. Namun, kondisi mobil disebut memiliki banyak kekurangan sehingga penggugat harus mengeluarkan biaya perbaikan lebih dari Rp18 juta.

Mirjan menambahkan, mobil tersebut masih memiliki sisa angsuran empat bulan sejak Desember 2018 hingga April 2019. Namun, tergugat meyakinkan pembayaran Rp100 juta sudah termasuk pelunasan seluruh sisa angsuran.

Masalah muncul ketika BPKB dan surat-surat kendaraan tidak pernah diserahkan oleh tergugat. Upaya penggugat dan istrinya untuk menghubungi tergugat juga tidak mendapatkan respons.

Beberapa waktu kemudian, pihak leasing dari Manado datang menarik mobil tersebut. Di situ terungkap bahwa uang Rp100 juta yang diserahkan penggugat tidak pernah dibayarkan oleh tergugat ke pihak leasing, sehingga angsuran mobil menunggak selama bertahun-tahun.

Setelah mobil ditarik paksa, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Pihak kuasa hukum penggugat pun telah mengirimkan somasi, tetapi tetap tidak direspons.

“Semua upaya sudah dilakukan, termasuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Perbuatan tergugat ini termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Mirjan.

Ia menambahkan bahwa gugatan resmi telah didaftarkan di pengadilan karena tindakan tergugat menyebabkan kerugian besar kepada penggugat.

“Karena itu, tergugat wajib mengganti seluruh kerugian klien kami, yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, sejumlah bukti turut dilampirkan, termasuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan apabila dalam waktu dekat tergugat tidak mengembalikan uang milik klien kami,” tutup Mirjan.

redaksi

Recent Posts

IWIP dan WBN Perkuat Sinergi UMKM Lokal untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Weda Bay Nickel (WBN) terus memperkuat…

6 jam ago

Pemdes Dehegila Morotai Alokasikan 18 Juta Setiap Tahun untuk Posyandu

Pemerintah Desa (Pemdes) Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara mengalokasikan anggaran rutin untuk…

21 jam ago

Belajar di Ruang Terbuka Ala Siswa English Center Morotai

Sejumlah siswa Morotai English Center tampak menggelar kegiatan belajar di ruang terbuka pada Selasa, 25…

21 jam ago

Sebut Sembrono, Banggar DPRD Taliabu Menolak Pembahasan KUA-PPAS 2026

Pembahasan KUA-PPAS pada APBD tahun 2026 kembali mendapat penolakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau…

22 jam ago

Polisi di Mangoli Barat Tuntaskan 14 Kasus Penganiayaan

Sebanyak 14 kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga di Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku…

22 jam ago

Pemda Haltim Raih Penghargaan Komitmen Anggaran Program Pendataan Keluarga Berencana 2025

Pemerintah Daerah Halmahera Timur menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku Utara yang menerima Penghargaan Komitmen…

1 hari ago