News

Koalisi di Maluku Utara Desak Prabowo dan DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah terus berjuang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Namun alih-alih memperoleh kepastian hukum, tak sedikit dari mereka justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.

Kondisi inilah yang mendorong Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Utara melayangkan petisi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Koalisi menilai, persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat berakar pada logika pembangunan pemerintah yang kerap tak menyentuh kepentingan komunitas adat. Bahkan, tidak sedikit proyek pembangunan justru berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Sebagian besar komunitas adat mengalami kemiskinan dan ketertindasan akibat ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Tanah-tanah adat dirampas dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, pertambangan, hingga berbagai izin konsesi lainnya.

“Tak hanya berhadapan dengan negara, Masyarakat Adat juga kerap terlibat konflik dengan perusahaan yang mengambil alih wilayah hidup mereka. Ironisnya, pemerintah yang seharusnya mengayomi justru dinilai lebih sering berdiri di sisi pihak-pihak yang menindas,” seru koalisi dalam rilis mereka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Persoalan lain muncul ketika hukum adat dan praktik penyelesaian sengketa secara adat dianggap bertentangan dengan hukum formal negara. Penyelesaian sengketa Masyarakat Adat dipaksa tunduk pada mekanisme peradilan formal, yang tak selalu memahami konteks sosial dan budaya komunitas adat.

Dalam situasi yang kian rumit itu, koalisi menegaskan kebutuhan mendesak akan undang-undang yang secara khusus mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat.

Harapan sempat muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara. Putusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat. Namun, lebih dari satu dekade berlalu, RUU Masyarakat Adat yang terus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tak kunjung disahkan.

Koalisi bahkan mencatat adanya kemunduran dalam pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Setidaknya 8,7 juta hektar wilayah adat disebut telah hilang.

Pada tahun ini, RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas prioritas 2024. Namun hingga kini, RUU tersebut belum resmi menjadi inisiatif DPR RI karena belum diputuskan dalam rapat paripurna. Saat ini, RUU tersebut baru berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Dalam dinamika politik di parlemen, dukungan partai dan fraksi-fraksi dinilai belum konsisten. Meski ada dukungan verbal, belum terlihat komitmen resmi untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Sementara itu, pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat terus berlangsung. Mulai dari hak atas wilayah adat, hak atas budaya dan spiritualitas, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, hingga hak untuk menerima atau menolak agenda pembangunan di wilayah mereka.

Bagi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Utara, pengesahan RUU ini bukan sekadar produk legislasi. Ia merupakan upaya menyelamatkan hak hidup Masyarakat Adat sekaligus menjaga wajah demokrasi Indonesia.

“RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan. Negara tak boleh terus abai,” demikian seruan koalisi seusai diskusi RUU masyarakat adat pada Sabtu 28 Februari 2026.

Mereka mengajak publik untuk bersama-sama mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keadilan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

redaksi

Recent Posts

Sherly Tjoanda Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Maluku Utara

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara memutuskan perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 12 September sebab,…

6 jam ago

347 Hektare Lahan Terbakar di Morotai, Damkar Akui Kekurangan Armada

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…

7 jam ago

Nama Kompol Haris Dicatut OTK, Diduga untuk Minta Keuntungan

Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…

9 jam ago

Pemdes Ngele-ngele Besar Dorong Kelapa Bido Jadi Potensi Pengembangan Ekonomi Lokal

Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…

15 jam ago

Urgensi Spam IKK Ibu Selatan: Mewujudkan Hak Atas Air Bersih di Halmahera Barat

Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…

15 jam ago

Matangkan UPTD PPA, DP3A Taliabu Sesuaikan Struktur SDM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…

15 jam ago