11 warga Maba Sangaji, terdakwa penolak tambang PT Position saat mengikuti sidang kelima di PN Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Istimewa
Sebelas warga Maba Sangaji kembali menegaskan protes mereka terhadap tambang PT Position di Halmahera Timur merupakan perjuangan murni mempertahankan tanah leluhur dari klaim perusahaan.
Lukman Harun, kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) mengatakan, fakta tersebut diungkap para terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Rabu lalu, 17 September 2025.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Lukman, klien mereka menyampaikan sejumlah bantahan yang sebelumnya dituduhkan, antara lain terkait adanya senjata tajam (sajam) yang dibawa ketika warga melakukan protes terhadap PT Position.
“Saat ditanya jaksa soal adanya perkakas atau sajam, para terdakwa menjelaskan bahwa alat itu tidak digunakan untuk mengancam, melainkan sebagai peralatan untuk berburu dan menebang pohon saat hendak menuju lokasi tambang,” ujar Lukman dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 22 September 2025.
“Parang yang kita gunakan untuk memotong batang-batang pohon kecil, tujuannya agar membuka jalan yang sudah tertutup, sedangkan tombak digunakan untuk berjaga diri dari ancaman hewan buas di dalam hutan bahkan untuk berburu, begitupun dengan busur panah untuk berburuh burung—sedangkan pisau digunakan yaitu untuk kebutuhan masak hal itu dibuktikan bahwa pisau yang digunakan sebagai barang bukti merupakan pisau berjenis pisau dapur—bahkan sesampainya kami ke lokasi, semua perkakas atau sajam itu kami tinggalkan didalam tenda dan tidak dipergunakan lagi, bahkan ritual adat yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei pun kami tidak bawa sajam,” ucap Lukman menirukan penjelasan terdakwa Indrisai Ilham di hadapan majelis hakim.
Fakta lainnya adalah sebelum melakukan aksi penolakan, warga Maba Sangaji sebelumnya telah melakukan pertemuan sesama masayarakat adat serta perangkat adat Maba-Sangaji antara lain; Sangaji Maba, Kapita dan Bobato.
Pertemuan itu digelar sebanyak tiga kali dan menghasilkan beberapa keputusan, yaitu: warga naik ke lokasi tambang guna menyampaikan surat keberatan atas rusaknya sungai, hutan, serta melakukan ritual adat dan denda adat.
Pertemuan itu dilakukan lantaran PT. Position dinilai tidak pernah meminta izin kepada warga, sebelum izin usaha pertambangannya terbit sejak 2017, bahkan pemerintah Desa Maba Sangaji pun tidak terbuka kepada masyarakat adat Maba Sangaji secara keseluruhan. “Tapi, ketika hal tersebut diprotes sebelas warga, mereka ditodong dengan senjata, dipukul, hingga dikurung dalam jeruji besi,” katanya.
Lukman mengaku dalam sidang kali ini para terdakwa menyampaikan keluhannya lantaran menilai dakwaan terhadap mereka penuh ketidakadilan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap melalui keterangan para saksi saat dihadirkan JPU dari awal hingga kini, lukman bilang, meyakinkan pihaknya bahwa apa yang dituduhkan kepada klien mereka dengan berbagai tuduhan tindakan kriminal seperti membawa senjata tajam serta melakukan pengancaman Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat, melakukan pemerasan Pasal 368 KUHP dan 162 UU Minerba, merupakan upaya pembungkaman yang sesungguhnya terhadap masyarakat adat Maba Sangaji.
“Hal ini sengaja dilakukan agar masyarakat adat ke depannya tidak mempersoalkan adanya aktivitas tambang nikel yang merusak lingkungan secara brutal serta perlahan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka,” tandasnya.
Laga yang berlangsung di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, berakhir dengan skor 1-0 untuk…
DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…
Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…
Isu korupsi menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Membangun Halmahera Barat, Antara Harapan Pembangunan…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan…