Advetorial

Firman Soebagyo Dukung Menteri ESDM Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan di Raja Ampat

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan akibat penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Firman, sejumlah perusahaan tambang telah melampaui batas kewajaran dalam aktivitasnya. “Kerusakan lingkungan terjadi serius dan mengancam ekosistem pulau-pulau di kawasan tersebut,” kata Firman, Minggu, 8 Juni 2025.

Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat beraktivitas di wilayah tersebut. Antara lain sebagai berikut:

  1. PT Gag Nikel: Beroperasi di Pulau Gag dengan konsesi seluas ±6.030 hektare.
  2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Menambang di Pulau Manuran (±746 hektare) tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah.
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Membuka tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe. Aktivitas mereka menyebabkan sedimentasi di pesisir.
  4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Kegiatannya kini dihentikan.

Firman, yang juga mantan Ketua Komisi IV DPR RI periode 2009–2014 ini menjelaskan, dampak kerusakan meliputi sedimentasi, adalah lumpur menutupi terumbu karang, menghambat fotosintesis, dan mengganggu kehidupan biota laut.

“Lalu pencemaran air, limbah tambang yang mengandung logam berat mencemari perairan laut dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Ia menilai pengawasan pemerintah belum cukup. “Pemasangan plang peringatan tidak menyelesaikan masalah. Harus ada penindakan hukum, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan,” tegas Firman.

Firman juga memberi dukungan kepada Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum yang sudah turun langsung menangani kasus ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah.

Firman mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat tambang bukan hal baru. Ia menyinggung pengalaman kunjungan Komisi IV DPR ke wilayah Freeport pada 2014, yang saat itu bahkan dilarang masuk dan dijaga ketat. “Seperti negara dalam negara,” kata Firman geram.

Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran. “Jangan sampai seperti kasus Kasuari Laut yang senyap. Ini mengecewakan kami di DPR yang serius menjalankan fungsi pengawasan, namun diabaikan karena perusahaan dikuasai oligarki,” tutup Firman, yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Kan Pati Jawa Tengah.

redaksi

Recent Posts

Ambulans Tua Jadi Saksi Pelayanan Darurat Puskesmas Daruba, Morotai

Ambulans milik Puskesmas Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara kini tak lagi layak…

1 jam ago

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Loloda Utara Mandek, GMKI Ultimatum Polres Halut

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo secara tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Halmahera Utara…

3 jam ago

Januari 2026, Imigrasi Ternate Terbitkan 720 Paspor dan Layani Ratusan WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mencatatkan capaian kinerja positif sepanjang Januari 2026…

4 jam ago

Diduga Beroperasi Ilegal, Tambang PT MAI di Halmahera Tengah Diboikot

Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan…

5 jam ago

Sondir Digital Bikin Fatek Unkhair Mantapkan Akurasi Tanah

Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (Fatek), Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan…

6 jam ago

Aspirasi Warga Haltim Mengalir ke Meja Perencanaan, RKPD 2027 Mulai Digodok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi menyerahkan hasil reses kepada Pemerintah…

13 jam ago