Advetorial

Firman Soebagyo Dukung Menteri ESDM Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan di Raja Ampat

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan akibat penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Firman, sejumlah perusahaan tambang telah melampaui batas kewajaran dalam aktivitasnya. “Kerusakan lingkungan terjadi serius dan mengancam ekosistem pulau-pulau di kawasan tersebut,” kata Firman, Minggu, 8 Juni 2025.

Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat beraktivitas di wilayah tersebut. Antara lain sebagai berikut:

  1. PT Gag Nikel: Beroperasi di Pulau Gag dengan konsesi seluas ±6.030 hektare.
  2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Menambang di Pulau Manuran (±746 hektare) tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah.
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Membuka tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe. Aktivitas mereka menyebabkan sedimentasi di pesisir.
  4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Kegiatannya kini dihentikan.

Firman, yang juga mantan Ketua Komisi IV DPR RI periode 2009–2014 ini menjelaskan, dampak kerusakan meliputi sedimentasi, adalah lumpur menutupi terumbu karang, menghambat fotosintesis, dan mengganggu kehidupan biota laut.

“Lalu pencemaran air, limbah tambang yang mengandung logam berat mencemari perairan laut dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Ia menilai pengawasan pemerintah belum cukup. “Pemasangan plang peringatan tidak menyelesaikan masalah. Harus ada penindakan hukum, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan,” tegas Firman.

Firman juga memberi dukungan kepada Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum yang sudah turun langsung menangani kasus ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah.

Firman mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat tambang bukan hal baru. Ia menyinggung pengalaman kunjungan Komisi IV DPR ke wilayah Freeport pada 2014, yang saat itu bahkan dilarang masuk dan dijaga ketat. “Seperti negara dalam negara,” kata Firman geram.

Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran. “Jangan sampai seperti kasus Kasuari Laut yang senyap. Ini mengecewakan kami di DPR yang serius menjalankan fungsi pengawasan, namun diabaikan karena perusahaan dikuasai oligarki,” tutup Firman, yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Kan Pati Jawa Tengah.

cermat

Recent Posts

Warga Protes Kenaikan Tarif Jembatan Penghubung Antardesa di Taliabu

Kenaikan tarif pada jalur jembatan penghubung akses jalan antardesa di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyulut…

13 jam ago

Jangkau SD Inpres Sosol, NHM Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS

NHM Peduli kembali melaksanakan program Edukasi Kebencanaan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan…

17 jam ago

Audit ISO 14001 dan 45001: NHM Tunjukkan Komitmen K3L dan Lingkungan Berkelanjutan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah berhasil melaksanakan Audit Surveillance ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018…

17 jam ago

Übermensch or The Last Man: Titik Persimpangan Kita di Era Digital

Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib*   FRIEDRICH Nietzsche, filsuf Jerman abad ke-19, pernah melontarkan peringatan tajam…

18 jam ago

Dimas Drajad Minta Maaf Debutnya di Malut United Tercoreng Usai Kalah Lawan Persik

Dimas Drajad melakoni debutnya bersama Malut United FC saat menghadapi Persik Kediri pada pekan kelima…

1 hari ago

Jaksa Tahan Dirut PT TJM di Kasus Korupsi Anggaran Perusda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri…

1 hari ago