Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.
Kabar ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.
“Mulai tahun 2025 ini Pemerintah Daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” kata Salim Ganiru kepada cermat, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia bilang, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing. Namun berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah,” jelasnya.
Meski begitu, kata Salim Ganiru, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).
“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…