News

Gaji Honorer Dibebankan ke SKPD, Sekda Taliabu: Anggarannya Ditiadakan

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.

Kabar ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.

“Mulai tahun 2025 ini Pemerintah Daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” kata Salim Ganiru kepada cermat, Selasa, 11 Februari 2025.

Ia bilang, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing. Namun berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah,” jelasnya.

Meski begitu, kata Salim Ganiru, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).

“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

13 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

13 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

14 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

15 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

19 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

23 jam ago