Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Foto: Istimewa
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.
Kabar ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.
“Mulai tahun 2025 ini Pemerintah Daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” kata Salim Ganiru kepada cermat, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia bilang, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing. Namun berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah,” jelasnya.
Meski begitu, kata Salim Ganiru, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).
“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…