News

Gakumdu Halmahera Utara Dinilai Doyan Hentikan Kasus Pemilu, Praktisi: Publik Jadi Curiga

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Halmahera Utara, Maluku Utara, dinilai sering menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mengaku mempertanyakan kinerja Gakumdu Halmahera Utara dalam penanganan deretan pelanggaran tersebut.

Dia menyebut, kasus pertama yang dihentikan adalah temuan pasangan calon (Paslon) Steward Soentpiet dan Maskur A. Tomagola (SMART) yang diduga membantu membuat jalan tani.

Kedua, dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi PSI Marieane Priska dihentikan di tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kemudian yang terbaru adalah kasus Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali yang diduga melanggar tindak pidana pemilihan kepala daerah. Kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun kembali dihentikan alasannya tidak cukup bukti.

Informasi yang diterima cermat, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga melibatkan Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua yang melakukan kampanye di luar jadwal juga akan dihentikan.

“Tim penyidik yang tergabung di Gakumdu dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu, tentunya telah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. Ketika kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan tentu penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang sah, jika kasus dihentikan, maka publik mempertanyakan itu,” ucap Mirjan, Sabtu, 23 November 2024.

Mirjan menambahkan, penghentian kasus oleh Gakumdu Halmahera Utara ini bukan kali pertama.

“Kenapa sudah di tahap penyidikan kok dihentikan prosesnya, rupanya hal ini bukan baru pertama kalinya kasus dihentikan ditahap penyidikan, kinerja Gakumdu ini dipertanyakan soal profesionalitas,” tegasnya.

Mirjan menyarankan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, Kajati Herry Ahmad Pribadi dan pimpinan Bawaslu Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja anggotanya sehingga publik tidak menaruh kecurigaan.

“Bila perlu para penyidik yang tergabung di Gakumdu Halmahera Utara itu diganti saja, sehingga penyidik yang baru nantinya akan bekerja lebih profesional lagi,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

8 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

9 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

9 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

13 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

15 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

16 jam ago