News

Gedung FTIK IAIN Ternate Disorot, PPK Bantah Proyek Rp 39,3 Miliar Bermasalah

Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp39,3 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI tahun 2024 itu diduga bermasalah, menyusul temuan kebocoran atap dan plafon gedung yang roboh.

Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hisbullah. Ia menegaskan, pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT Lasisco Haltim Raya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan seluruh temuan kerusakan telah ditangani.

Menurut Hisbullah, persoalan yang sempat muncul bukanlah kebocoran atap sebagaimana diberitakan, melainkan gangguan pada saluran pembuangan air bersih.

“Sebetulnya tidak seperti yang diberitakan. Bukan kebocoran atap, tetapi saluran pembuangan air bersih yang bermasalah, dan itu sudah ditangani,” ujar Hisbullah kepada cermat melalui sambungan WhatsApp, Senin, 2 Februari 2026.

Ia juga menjelaskan, plafon yang sempat jatuh telah diperbaiki jauh sebelum pemberitaan mencuat ke publik. Perbaikan tersebut dilakukan sekitar dua pekan lalu.

“Plafon yang jatuh itu sudah lama diperbaiki. Sekarang gedungnya sudah digunakan,” tegasnya.

Saat ini, Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate telah difungsikan untuk berbagai kegiatan akademik, termasuk ujian dan yudisium. Hisbullah menyebutkan, sedikitnya empat program studi akan menempati gedung tersebut, dan pemanfaatan penuh akan dimulai pada semester berjalan.

“Proses ujian dan yudisium sudah dilaksanakan di gedung ini. Penggunaan penuh akan dimulai semester ini,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak bermasalah dan telah sesuai dengan peruntukannya.

“Alhamdulillah, tidak ada masalah,” tandas Hisbullah.

Sebelumnya, salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek tersebut. Ia menilai, dugaan permasalahan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu harus ditelusuri secara transparan.

“Proyek ini menelan anggaran di atas Rp 39 miliar. Polda Maluku Utara harus menyelidiki apakah proyek tersebut sudah sesuai atau sebaliknya,” tegas Bahtiar, Kamis, 29 Januari 2026.

Direktur YLBH Maluku Utara itu juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.

“Semua pihak harus dipanggil agar publik mengetahui secara jelas, karena proyek ini menggunakan anggaran negara,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Halmahera Barat Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Terlibat

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau…

2 jam ago

Ketika Graal Berdiskusi dengan Warga Desa Yondeliu di Halmahera Tengah

Pada Desember lalu Graal Taliawo, yang juga merupakan anggota MPR-RI melakukan sosialisasi Empat Konsensus Negara…

2 jam ago

Papan Reklame Rusak Ganggu Aktivitas Jalan di Kota Bobong, Taliabu

Papan reklame di pusat Kota Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, ambruk akibat angin kencang pada…

16 jam ago

Warga Keluhkan Tarif Penitipan Barang di KM Aksar Saputra 09 Rute Morotai-Manado

Sejumlah warga Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku mengeluhkan tarif jasa penitipan barang di KM Aksar…

17 jam ago

Selekta dan Jejak Literasi Masa Lampau di Ternate

DI antara riuhnya bising kota dan lalulalang kendaraan, gedung dengan arsitek klasik itu tampak berdiri…

1 hari ago

Rektor Unipas Soroti Wacana Polri di Bawah Kementerian

Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, Irfan Abdurahman, menilai wacana penempatan Kepolisian Republik…

1 hari ago