News

Gelapkan Rp2,5 Miliar Dana Umrah, Polda Malut Tetapkan Manajer PT Betteravel sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan Manajer Operasional PT Betteravel Indonesia Perkasa berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah umrah. Kerugian para korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

AI ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia kemudian diamankan di Denpasar, Bali, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Hal itu disampaikan Hadi didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Senin 31 Agustus 2026.

“Polda berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Hadi.

Menurut Hadi, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi terkait dugaan persoalan keberangkatan calon jamaah umrah yang menggunakan jasa PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice dari PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, hingga rekening koran.

“Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Para calon jamaah diketahui telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, mereka tidak kunjung diberangkatkan.

“Total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor mencapai sekitar Rp2.505.500.000,” kata Hadi.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan rencana keberangkatan jamaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” ujarnya.

Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Hadi menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SPBU Buli, Polisi Didesak Usut Dugaan Penggelapan BBM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

5 jam ago

ASUS Rilis ProArt P14 dan P16, Laptop AI Lokal Dibanderol Mulai Rp80 Juta

ASUS resmi menghadirkan dua laptop kreator profesional terbarunya di Indonesia, yakni ProArt P14 (H7407BA) dan…

9 jam ago

Gekrafs Halteng Dilantik, Safrudin Hasan Dorong Kreativitas Jadi Peluang Usaha

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPC GEKRAFS) Halmahera Tengah, Safrudin Hasan, mendorong…

1 hari ago

Kapolda Maluku Utara Peringatkan Anggota Tak Terlibat Narkoba

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk…

1 hari ago

Prabowo Diminta Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Prabowo Diminta Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah…

2 hari ago

Dari Rempah ke BPRS

Oleh: Sirajul Arifin*   TULISAN ini disusun dari sebuah pengantar buku. Pengantar yang pernah saya…

2 hari ago