Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi dan Direktur Reskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana. (Foto: Samsul L/cermat)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan Manajer Operasional PT Betteravel Indonesia Perkasa berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah umrah. Kerugian para korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
AI ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia kemudian diamankan di Denpasar, Bali, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Hal itu disampaikan Hadi didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Senin 31 Agustus 2026.
“Polda berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Hadi.
Menurut Hadi, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi terkait dugaan persoalan keberangkatan calon jamaah umrah yang menggunakan jasa PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Dalam laporan tersebut, para pelapor menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice dari PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, hingga rekening koran.
“Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Para calon jamaah diketahui telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
“Total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor mencapai sekitar Rp2.505.500.000,” kata Hadi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan rencana keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” ujarnya.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.
Hadi menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kebakaran melanda area penampungan tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial…
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, resmi…
Oleh: Yanuardi Syukur PENEGAKAN hukum kembali menunjukkan taringnya di wilayah timur Indonesia. Personel Satresnarkoba…
Kepala SD Negeri 8 Kota Ternate, Dede Ferdian Rosita, S.Pd., M.Pd., turun langsung mendampingi siswa-siswinya…
Aroma minyak cengkih yang dipamerkan di salah satu stan Rakernas XII Jaringan Kota Pusaka Indonesia…
Sejarah Ternate tidak hanya tersimpan dalam benteng, kedaton, masjid, maupun situs bersejarah. Jejak perjalanan kota…