News

Gelar Aksi Damai, Warga Kawasi Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Perusahaan Tambang

Warga Kawasi di Pulau Obi kembali melakukan aksi damai di kawasan kantor PT Harita Nickel, Rabu, 16 April 2024. Akasi unjuk rasa ini, dilakukan selama dua hari, sejak tanggal 15 hingga 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan warga kepada pihak PT Harita Nickel. Antara lain pelayanan penerangan listrik 1×24 jam, air bersih, pengecoran jembatan dan pembuatan saluran air (drainase).

Kemudian, pembuatan swering di sekitar pantai, pembuatan pasar masyarakat, pembuatan dermaga, dan tuntutan kompensasi uang kepada masyarakat yang menghirup debu akibat aktivitas perusahaan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, warga Kawasi yang sampai hari ini masih melakukan ujuk rasa itu, menandakan bahwa komitmen PT Harita Group perlu dipertanyakan. Terutama berkaitan dengan jaminan kesejahteraan yang harus diterima masyarakat setimpal dengan samber daya alam yang perusahaan ambil di Kawasi.

“Aksi yang dilakukan oleh warga Kawasi hari ini merupakan bentuk akumulasi keresahan dari warga yang selama ini diabaikan oleh pihak investasi,” tegas Faisal.

Di mana, sambung ia, pemenuhan hak dasar hanya diberikan kepada warga yang menerima proses relokasi ke Ecovilage. Sedangkan, warga yang tidak menerima proses relokasi dan menetap di Desa Kawasi, tidak dipenuhi hak-hak dasarnya, seperti yang tertuang dalam tujuh tuntutan aksi warga tersebut.

“Kami melihat bahwa pemenuhan hak-hak yang diberikan kepada warga Desa Kawasi yang memilih bertahan di kampung Tua Kawasi hanya akan terpenuhi apabila warga melakukan aksi protes terlebih dahulu. Berbeda pelayanannya dengan warga yang berada di kawasan Ecovilage,” ungkapnya.

Meskipun, kata ia, pemindahan masyarakat di Ecovilage pun patut dipertanyakan karena masih banyak ketidakjelasan soal proses kehidupan warga yang sudah pindah di kawasan tersebut.

“Misalnya soal aksi atas insiden kebakaran akibat arus pendek yang sudah terjadi sejak tanggal 1 Maret 2025, baru bisa terealisasi upaya penerangan setelah warga melakukan aksi pada tanggal 17 Maret 2025. Begitu juga aksi lainnya yang dilakukan oleh warga beberapa waktu belakangan,” tutur Faisal.

Ia menegaskan, pihak PT. Harita dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus menghargai hak-hak masyarakat yang memilih bertahan di Desa Kawasi. Termasuk harus tetap memberikan hak-hak mereka yang diatur dalam UU terkait mekanisme tanggung jawab investasi kepada warga yang terdampak dengan hadirnya investasi.

“Bukan kemudian memasung hak-hak mereka dengan cara-cara yang inkonstitusional, terutama yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

7 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

7 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

8 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

12 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

13 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

15 jam ago