News

Gelar Aksi Damai, Warga Kawasi Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Perusahaan Tambang

Warga Kawasi di Pulau Obi kembali melakukan aksi damai di kawasan kantor PT Harita Nickel, Rabu, 16 April 2024. Akasi unjuk rasa ini, dilakukan selama dua hari, sejak tanggal 15 hingga 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan warga kepada pihak PT Harita Nickel. Antara lain pelayanan penerangan listrik 1×24 jam, air bersih, pengecoran jembatan dan pembuatan saluran air (drainase).

Kemudian, pembuatan swering di sekitar pantai, pembuatan pasar masyarakat, pembuatan dermaga, dan tuntutan kompensasi uang kepada masyarakat yang menghirup debu akibat aktivitas perusahaan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, warga Kawasi yang sampai hari ini masih melakukan ujuk rasa itu, menandakan bahwa komitmen PT Harita Group perlu dipertanyakan. Terutama berkaitan dengan jaminan kesejahteraan yang harus diterima masyarakat setimpal dengan samber daya alam yang perusahaan ambil di Kawasi.

“Aksi yang dilakukan oleh warga Kawasi hari ini merupakan bentuk akumulasi keresahan dari warga yang selama ini diabaikan oleh pihak investasi,” tegas Faisal.

Di mana, sambung ia, pemenuhan hak dasar hanya diberikan kepada warga yang menerima proses relokasi ke Ecovilage. Sedangkan, warga yang tidak menerima proses relokasi dan menetap di Desa Kawasi, tidak dipenuhi hak-hak dasarnya, seperti yang tertuang dalam tujuh tuntutan aksi warga tersebut.

“Kami melihat bahwa pemenuhan hak-hak yang diberikan kepada warga Desa Kawasi yang memilih bertahan di kampung Tua Kawasi hanya akan terpenuhi apabila warga melakukan aksi protes terlebih dahulu. Berbeda pelayanannya dengan warga yang berada di kawasan Ecovilage,” ungkapnya.

Meskipun, kata ia, pemindahan masyarakat di Ecovilage pun patut dipertanyakan karena masih banyak ketidakjelasan soal proses kehidupan warga yang sudah pindah di kawasan tersebut.

“Misalnya soal aksi atas insiden kebakaran akibat arus pendek yang sudah terjadi sejak tanggal 1 Maret 2025, baru bisa terealisasi upaya penerangan setelah warga melakukan aksi pada tanggal 17 Maret 2025. Begitu juga aksi lainnya yang dilakukan oleh warga beberapa waktu belakangan,” tutur Faisal.

Ia menegaskan, pihak PT. Harita dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus menghargai hak-hak masyarakat yang memilih bertahan di Desa Kawasi. Termasuk harus tetap memberikan hak-hak mereka yang diatur dalam UU terkait mekanisme tanggung jawab investasi kepada warga yang terdampak dengan hadirnya investasi.

“Bukan kemudian memasung hak-hak mereka dengan cara-cara yang inkonstitusional, terutama yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” tandasnya.

redaksi

Recent Posts

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

47 menit ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

1 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

4 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

9 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago