News

Gelar Aksi Damai, Warga Kawasi Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Perusahaan Tambang

Warga Kawasi di Pulau Obi kembali melakukan aksi damai di kawasan kantor PT Harita Nickel, Rabu, 16 April 2024. Akasi unjuk rasa ini, dilakukan selama dua hari, sejak tanggal 15 hingga 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan warga kepada pihak PT Harita Nickel. Antara lain pelayanan penerangan listrik 1×24 jam, air bersih, pengecoran jembatan dan pembuatan saluran air (drainase).

Kemudian, pembuatan swering di sekitar pantai, pembuatan pasar masyarakat, pembuatan dermaga, dan tuntutan kompensasi uang kepada masyarakat yang menghirup debu akibat aktivitas perusahaan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, warga Kawasi yang sampai hari ini masih melakukan ujuk rasa itu, menandakan bahwa komitmen PT Harita Group perlu dipertanyakan. Terutama berkaitan dengan jaminan kesejahteraan yang harus diterima masyarakat setimpal dengan samber daya alam yang perusahaan ambil di Kawasi.

“Aksi yang dilakukan oleh warga Kawasi hari ini merupakan bentuk akumulasi keresahan dari warga yang selama ini diabaikan oleh pihak investasi,” tegas Faisal.

Di mana, sambung ia, pemenuhan hak dasar hanya diberikan kepada warga yang menerima proses relokasi ke Ecovilage. Sedangkan, warga yang tidak menerima proses relokasi dan menetap di Desa Kawasi, tidak dipenuhi hak-hak dasarnya, seperti yang tertuang dalam tujuh tuntutan aksi warga tersebut.

“Kami melihat bahwa pemenuhan hak-hak yang diberikan kepada warga Desa Kawasi yang memilih bertahan di kampung Tua Kawasi hanya akan terpenuhi apabila warga melakukan aksi protes terlebih dahulu. Berbeda pelayanannya dengan warga yang berada di kawasan Ecovilage,” ungkapnya.

Meskipun, kata ia, pemindahan masyarakat di Ecovilage pun patut dipertanyakan karena masih banyak ketidakjelasan soal proses kehidupan warga yang sudah pindah di kawasan tersebut.

“Misalnya soal aksi atas insiden kebakaran akibat arus pendek yang sudah terjadi sejak tanggal 1 Maret 2025, baru bisa terealisasi upaya penerangan setelah warga melakukan aksi pada tanggal 17 Maret 2025. Begitu juga aksi lainnya yang dilakukan oleh warga beberapa waktu belakangan,” tutur Faisal.

Ia menegaskan, pihak PT. Harita dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus menghargai hak-hak masyarakat yang memilih bertahan di Desa Kawasi. Termasuk harus tetap memberikan hak-hak mereka yang diatur dalam UU terkait mekanisme tanggung jawab investasi kepada warga yang terdampak dengan hadirnya investasi.

“Bukan kemudian memasung hak-hak mereka dengan cara-cara yang inkonstitusional, terutama yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” tandasnya.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

9 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

10 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

11 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

12 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

12 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

12 jam ago