Operasi Gaktiblin 2023 oleh Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menggelar Operasi Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel kepolisian.
Kasi Propam Polres Sula IPDA Tamrin Basaona mengatakan, dalam giat ini, dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas kendaraan milik anggota.
“Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap kendaraan pribadi milik personel anggota kepolisian, mulai dari SIM, STNK dan BPKB pada kendaraan roda dua dan roda empat, serta sikap tampang anggota Polisi,” kata Tamrin, kepada cermat, Rabu, 27 September 2023.
Tamrin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk pembenahan internal anggota Polres Sula dalam sikap menjadi anggota Polri yang presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
“Yang kika laksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /2115/ IX / Ren.5.1/2023 Tanggal 20 September 2023,” sebut Tamrin.
Operasi Gaktiblin ini bermaksud menjadi contoh terhadap masyarakat serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.
Dalam pemeriksaan, ada beberapa anggota Polres Kepulauan Sula yang tidak tertib dalam berkendara, yaitu tidak memakai spion kemudian Surat TNKB yang daluarsa serta sikap tampang Personel Polres Sula.
“Bagi anggota yang kedapatan melanggar ketentuan, kami beri tindakan dan peringatan untuk segera melengkapi kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.
——-
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…