Categories: News

Graal Upayakan Suara dari Wilayah Indonesia Timur Terdengar di Level Nasional

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka penyusunan RUU Program Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Mereka mengundang perwakilan dari unsur pemerintah Samsuddin A. Kadir, PJ Gubernur Maluku Utara, unsur legislatif daerah (H. Fahmi Hakim, S.E. selaku Ketua DPRD Banten), serta unsur masyarakat sipil (Rizky Argama selaku Direktur Eksekutif PSHK dan Lucius Karus selaku FORMAPPI).

(15/10) Dr. Graal berjabat tangan dengan PJ Gubernur Maluku Utara

Buka ruang untuk Indonesia bagian timur

Dr. Graal, Wakil Ketua I PPUU, berinisiatif mengundang PJ Gubernur Maluku Utara untuk hadir dalam RDP. Anggota DPD asal Maluku Utara ini mengatakan, seminggu lalu, ketika tahu ada agenda RDP, ia antusias langsung mengusulkan kepada Ketua PPUU untuk mengundang perwakilan pemerintah dari Maluku Utara.

“Kami menyadari pentingnya membuka ruang khususnya bagi Indonesia bagian timur untuk menyuarakan dan terlibat mendiskusikan kebijakan di level pemerintah,” kata Graal.

Jabat tangan bersambut, undangan ini mendapat respons positif dari PJ Gubernur Maluku Utara.
Salah satu poin yang Samsuddin A. Kadir soroti adalah pelaksanaan otonomi daerah di Maluku Utara. Ibu kota provinsi mestinya bertempat di kota. Lain hal dengan Maluku Utara. Status ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi yang merupakan kelurahan, bukan sebagai daerah otonom.

Menurut Dr. Graal, situasi ini berpengaruh pada proses penyelenggaran pemerintah yang selama ini tidak bisa bekerja optimal. Patut menjadi perhatian dan bisa ditindaklanjuti.

(15/10) PJ Gubernur Maluku Utara menyampaikan paparannya terkait usulan rancangan undang-undang

Sebagaimana PJ Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Banten juga memaparkan beberapa permasalahan di Banten dan berharap ada RUU yang berperan menjawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Delapan isu mengemuka adalah kemiskinan, stunting, pengangguran, ketimpangan pembangunan, kesiapan bonus demografi, degradasi lingkungan, persoalan infrastruktur, dan ketahanan pangan.

Mengoptimalisasi kewenangan legislasi DPD

Dr. Graal, yang merupana lulusan Doktor Ilmu Politik UI, ini sepakat dengan Direktur Eksekutif PSHK mengenai perlunya mendorong optimalisasi peran dan kewenangan legislasi DPD. Hal ini bisa ditempuh dengan meningkatkan kualitas legislasi, menyuarakan kebutuhan dan kepentingan daerah, menguatkan mekanisme internal, dan melaksanakan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

Politisi muda ini juga sepandangan dengan peneliti FORMAPPI yang menitikberatkan DPD untuk bersiasat dengan kewenangan legislasi yang terbatas. DPD perlu memastikan bahwa RUU akan menjawab permasalahan yang mendesak. Pun, selain menyiapkan naskah akademik dan mengikuti prosedur pembentukan UU, PPUU bisa bersiasat dengan aktif melobi dan mendorong pembahasan RUU kepada DPR dan Pemerintah.

Dr. Graal sebagai unsur pimpinan di PPUU menyampaikan rasa terima kasih kepada para narasumber atas respons positif dan masukan yang berarti bagi kerja PPUU ke depan. “Semua telah catat dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di internal DPD. Keterlibatan dan kolaborasi dengan unsur pemerintah, legislatif daerah, serta masyarakat sipil adalah tahapan yang begitu penting dan tidak boleh terlewatkan dalam penyusunan Prolegnas yang dilakukan DPD ini,” tutup Dr. Graal Taliawo.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago