News

Gugatan Wanprestasi Terhadap PT NHM Berlanjut

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, mengagendakan sidang perdana dengan agenda mediasi Gugatan Wanprestasi yang diajukan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan terhadap PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM).

Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, perusaan emas yang beroperasi di Halmahera Utara.

Perjanjian itu dimulai ditandatangani tahun 18 Maret 2021. Hanya saja, dalam perjalanan, ada jasa yang tidak dibayarkan dari pihak PT. NHM.

Informasi yang diterima cermat, PT. NHM telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari bulan Maret 2021 sampai dengan November 2021 sebesar Rp 500 juta.

Tapi, tahap kedua, pada bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023,  PT. NHM belum melakukan pembayaran imbalan fee. Dan jumlah pembayaran kewajiban itu belum dilaksakan sampai saat ini.

Kerugian materil yang dialami Rahim sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp500 juta, yang harus dibayar.

Agenda sidang perdana pada Rabu, 20 September 2023 ini dihadiri langsung Rahim Yasin. Sementara, pihak tergugat dihadiri Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud.

Dalam agenda sidang mediasi kedua, kuasa hukum akan menghadirkan Presiden Direktur PT NHM, Hi Robert Nitiyudo melalui zoom.

Rahim kepada cermat mengatakan, dalam sidang perdana tergugat yang merupakan Presiden Direktur PT NHM, tidak menghadiri hanya dihadiri tim kuasa hukum.

“Harapan saya pihak PT NHM bisa memenuhi kewajibannya yang belum dibayar,” ucap Rahim.

Sementara itu, Iksan Maujud mengatakan, kehadirannya mewakili Presiden Direktur PT NHM, dalam agenda sidang perdana berjalan sesuai tahapan.

“Penggugat meminta pihak NHM untuk membayar hak-haknya, tetapi kami dari tim kuasa tergugat mempertanyakan hak-hak apa yang harus dibayar. Memang adanya perjanjian kerja sama, namun apakah penggugat melaksanakan kegiatan atau tidak,” ucapnya.

Iksan bilang, jika penggugat tidak melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian, penggugat pasti tidak akan menerima pembayaran.

“Saya sudah berkoordinasi dengan di Pusat, tapi dari tahun 2021 sampai sekarang, tidak ada pelaporan kegiatan sama sekali,” akuinya.

Iksan bilang, sementara itu, di akhir tahun 2021, penggugat telah mengikat diri dengan Pemda Halmahera Selatan, karena telah dilantik sebagai staf ahli Bupati Usman.

“Secara etik sesuai UU Advokat itu, pelanggaran, tentunya penggugat belum bisa beracara. Di samping itu dia telah menggunakan APBD, artinya dita tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai advokat,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Rektor Unipas Soroti Wacana Polri di Bawah Kementerian

Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, Irfan Abdurahman, menilai wacana penempatan Kepolisian Republik…

5 jam ago

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pencabulan di Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan meringkus pria berinisial IK, 49 tahun, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana…

14 jam ago

Polisi: Kasus Kayu Ilegal di Morotai Berpotensi Seret Tersangka Baru

Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan perdagangan…

15 jam ago

Tumbang di Kandang saat Lawan Bhayangkara, Pelatih Malut United Janji Evaluasi Total

Malut United harus menelan pil pahit saat menjamu Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora…

17 jam ago

Polisi Tetapkan Karyawan Tambang Nikel di Pulau Obi sebagai DPO Kasus Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan seorang karyawan pertambangan di Pulau Obi…

1 hari ago

4 Buku Kesultanan Diluncurkan, ICMI dan Disarpus Ajak Publik Mengulik Sejarah Maluku Utara

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan ICMI Orwil Malut menggelar peluncuran…

2 hari ago