Terdakwa AGK saat meninggalkan ruangan persidangan. Foto: Samsul
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, atas kasus suap.
Penundaan sidang dengan agenda putusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi 3 anggota Hakim, saat terdakwa bersama tim hukumnya, Jumat, 20 September 2024.
Terdakwa AGK sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 9 tahun dan membayar denda senilai Rp300 juta. Kemudian subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 107 miliar lebih dan 90.000 USD.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyampaikan, penundaan sidang terdakwa AGK, itu dilakukan karena Majelis Hakim belum selesai menyusun isi putusan dan akan digelar pada Kamis, 26 September 2024 mendatang.
“Akan digelar pada Kamis 26 September, nanti sama-sama dengan terdakwa Imran Jakub,” jelasnya dan mengakhiri.
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…