News

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara

Terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 20 September 2024 itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.

“Terdakwa Ramadhan Ibrahim dijatuhkan 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sejumlah 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.

Kadar menjelaskan, pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Hukum terdakwa mengaku akan dipertimbangkan dulu apakah banding atau menerima. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari.

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

23 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

23 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

24 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

1 hari ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

1 hari ago