Terdakwa saat menjalani sidang putusan. Foto: Istimewa
Terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 20 September 2024 itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.
“Terdakwa Ramadhan Ibrahim dijatuhkan 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sejumlah 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Kadar menjelaskan, pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Hukum terdakwa mengaku akan dipertimbangkan dulu apakah banding atau menerima. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari.
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…