Categories: News

Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Maluku Utara!


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mencatat terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Maluku Utara sejak tahun 2013. Pemerintah melalui aparat keamanan, diminta tak lagi menebar kekerasan kepada insan pers saat menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa gabungan jurnalis Maluku Utara di pelataran Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 25 Februari 2025.

Aksi tersebut menyoal insiden pemukulan oknum Satpol PP terhadap dua jurnalis di Ternate saat meliput demonstrasi Indonesia Gelap pada Senin, 24 Februari 2025.

Para jurnalis membawa sejumlah umbul-umbul bertuliskan, ‘copot Kasatpol PP, Satpol sarang preman’ dan ‘Pemkot Ternate piara preman’.

Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salin menilai tindakan represif oknum Satpol PP tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan menciderai kebebasan pers.

AJI turut mengecam dan menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput tanpa tekanan dan ancaman kekerasan dari pihak manapun.

“Kami tidak bisa diam. Jurnalis adalah pilar demokrasi yang tugasnya memberikan informasi dan edukasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” kata dia di sela-sela aksi.

Ikram meminta agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis ditindak tegas sesuai pelanggaran yang dia lakukan.

Sementara Ketua Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate, Ramlan Harun, menegaskan  tindak kekerasan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers tetapi juga merusak citra aparat pemerintah.

“Kami yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Maluku Utara ingin menyampaikan kepada Pemkot Ternate bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Wali Kota dan Sekda harus mengevaluasi Kasatpol PP, mencopotnya dari jabatannya, serta memastikan aparat yang terlibat diberi sanksi tegas,” ujar Ramlan.

Ketua Jurnalis Hukum dan Kriminal (Hukrim) Maluku Utara, Yasim Mujair juga menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Harus ada tindakan tegas dan sanksi yang diberikan. Tidak ada alasan lain. Kami sebagai komunitas jurnalis hukum dan kriminal akan mengawal kasus ini di kepolisian,” tegasnya.

Kendati kasus kekerasan terhadap jurnalis di Maluku Utara seringkali berakhir damai, di masa mendatang, kasus serupa dikhawatirkan kembali terjadi.

“Kita tidak ingin di masa mendatang kekerasan terhadap jurnalis bertambah. Sejak 2013 hingga awal tahun 2025 ini, Maluku Utara memiliki 18 kasus. Karena itu kami meminta agar pemerintah dapat membenahi diri dan memahami kinerja jurnalis,” ucap Sekretaris AJI Ternate, Faris Bobero.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya/ Rian

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago