News

HMI Desak Kejari Kepulauan Sula Periksa Mantan Kepala Inspektorat

HMI Cabang Sanana mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, memeriksa mantan Kepala Inspektorat berinsial KM.

KM diduga menggelapkan anggaran pengawasan senilai Rp 1,137.736.028,00 yang bersumber dari dokumen RKA lingkup Inspektorat tahun 2022.

“Kejari harus periksa yang bersangkutan. Oknum-oknum yang merugikan daerah harus disingkirkan dari Sula,” ujar Sekretaris Umum HMI Sanana, Sofyan Sangadji, Senin, 19 Juni 2023.

Menurutnya, jika Kejari tidak bertindak melakukan pemeriksaan terhadap KM, maka bisa dinilai Kejari Kepulauan Sula bersekongkol dengan oknum tersebut.

Namun, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, mengaku tidak tahu ada dugaan kasus penggelapan anggaran pengawasan pada Inspektorat.

“Saya tidak tahu kasus itu. Penggelapan anggaran pengawasan yang melibatkan KM itu tahun berapa? Jujur saja saya tahu,” kata Immanuel.

Sebelumya, salah satu aktivis di Kepulauan Sula, Salamun Selpia, mengatakan, jika dilihat dari masa berlaku surat tugas yang diterbitkan, jika dibandingkan pada saat pencairan maka surat tugas itu telah kedaluarsa.

“Bagaimana mungkin tugasnya di tanggal 3 April dan di Juni ini baru action. Sudah pasti ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran pengawasan pada Inspektorat, ” kata Salamun, pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Menurutnya, jika saja ditelusuri, maka dipastikan oknum tersebut bergerak berdasarkan surat tugas yang baru. “Karena surat tugas itu sangat jelas,” katanya.

Sebab, yang menandatangani surat tersebut adalah oleh Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Siti Mutiara Neovita.

“Tapi kenapa pada surat tugasnya masih ditandatangani oleh mantan Kepala Inspektorat sebelumnya, yaitu KM,” ujarnya.

Salamun menduga, keterlibatan KM di Pemda Kepulauan Sula untuk menghancurkan elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yakni Fifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marasabessy.

“Jika mereka gunakan anggaran tahun 2022, dan pelaksanaannya pada April atau Juni 2023, berarti sudah lewat tahun anggaran,” ujarnya.

Sebaliknya, sambung Salamun, jika mereka berdalih itu anggaran 2023, maka akan menimbulkan pertanyaan baru, bahwa anggaran pemeriksaan 2022 dikemanakan.

Salah satu kepala desa di Sula yang enggan namanya dipublish menuturkan, selama 2022, Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD.

“Belum pernah ada yang datang melakukan pemeriksaan dana desa dan alokasi dana desa dari Inspektorat selama 2022,” tandasnya.

___________

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor : Nurkholis Lamaau

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago