News

Imbas Kasus Minyakita, DPRD Morotai Minta Polisi Juga Awasi BBM Bersubsidi

Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, meminta Polres Morotai tidak hanya fokus pada penanganan kasus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, tetapi juga memberi perhatian serius pada dugaan permainan harga dan pengurangan kuota minyak tanah bersubsidi di sejumlah wilayah.

“Permainan kuota dan harga BBM minyak tanah bersubsidi ini sudah menjadi masalah klasik. Saya berharap masalah ini menjadi perhatian khusus Polres Morotai, sebagaimna perhatiannya terhadap kasus Minyakita bersubsidi ini,” kata Akbar, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia bilang, desakan ini bukan sekadar merespons keluhan masyarakat, melainkan berdasarkan temuan langsung komisi II saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa desa.

“Penegasan ini saya sampaikan tidak hanya merespons aduan masyarakat, tetapi beberapa kali kami melakukan sidak di beberapa desa,” ujarnya.

Dari hasil sidak tersebut, kata ia, ditemukan adanya ketidaksesuaian harga di lapangan. Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Morotai Jaya, di mana harga minyak tanah subsidi berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025 ditetapan sebesar Rp6.300 per liter.

“Contoh kasus di Kecamatan Morotai Jaya harga berdasarkan SK Bupati itu Rp6.300, tetapi dilapangan setiap pangkalan menjual dengan harga bervariasi, ada yang Rp7000 bahkan sampai Rp9000,” ungkapnya.

Selain persoalan harga, kata Akbar, pihaknya juga menerima laporan terkait pengurangan kuota per Kepala Keluarga (KK). “Banyak aduan masyarakat yang disampaikan mulai dari persoalan harga yang tidak sesuai sampai dengan pengurangan kuota per KK,” katanya.

Menurutnya, Komisi II telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Perindagkop agar segera melakukan evaluasi terhadao agen, sub agen hingga pangkalan.

“Tapi disayangkan Dinas Perindagkop kelihatannya ada rasa takut. Saya justru mempertanyakan sikap dinas tersebut yang inkonsisten dengan pernyataan yang sebelumnya akan memberikan sanksi tergadap pangkalan nakal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, Minyakita maupun minyak tanah sama-sama merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sehingga pengawasannya dilakukan secara adil dan konsisten.

“Kalau Minyakita ditindak karena statusnya subsidi, maka minyak tanag harus diawasi dan ditindak jika ada pelanggaran. Karena keduanya sama-sama aubsidi untuk rakyat, sehingga tidak terkesan tebang pilih,” tambahnya.

“Dan kami harap Polres Morotai dapat turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam diatribusi minyak tanag subsidi, sehingga hak masyarakat itu tetao terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Perubahan Operasional Kapal di Dufa-dufa Ternate Picu Aksi Blokade Jalan

Perubahan sistem operasional kapal di Pelabuhan Sultan Mudjafar Syah II, Dufa-Dufa, Kota Ternate, Maluku Utara,…

18 detik ago

Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Pengiriman Ganja ke Morotai, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa memandang…

4 jam ago

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Malut, 26 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Malut 26 Februari 2026 Selamat menjalankan ibadah puasa.…

11 jam ago

Ketika Lalampa Jadi Primadona Takjil di Ternate

Ramadan 1447 Hijriah kini kini memasuki hari ketuju. Geliat perburuan ragam jenis takjil di Kota…

21 jam ago

Denni Lawyanto Resmi Ditahan Kejari Morotai di Kasus Minyakita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng…

1 hari ago

Akademisi Nilai Sekwan Memilki Posisi Strategis dalam Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian…

1 hari ago