Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo. Foto: Samsul/cermat
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan sejumlah pelanggaran selama tahapan pilkada 2024.
Sejumlah laporan tersebut mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas ASN.
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menyebut ada empat laporan yang ditangani pihaknya, satu di antaranya telah disidangkan.
“Yang satu sudah diputuskan, terkait pengrusakan APK dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp. 500 ribu,” kata Bondan, Selasa, 10 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Ternate ini menambahkan pelanggaran lainnya adalah masalah netralitas ASN yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kemudian, kata dia, dua di antara tiga masalah netralitas itu telah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.
“Jadi satu masih dalam lidik dan dua sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…