Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo. Foto: Samsul/cermat
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan sejumlah pelanggaran selama tahapan pilkada 2024.
Sejumlah laporan tersebut mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas ASN.
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menyebut ada empat laporan yang ditangani pihaknya, satu di antaranya telah disidangkan.
“Yang satu sudah diputuskan, terkait pengrusakan APK dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp. 500 ribu,” kata Bondan, Selasa, 10 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Ternate ini menambahkan pelanggaran lainnya adalah masalah netralitas ASN yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kemudian, kata dia, dua di antara tiga masalah netralitas itu telah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.
“Jadi satu masih dalam lidik dan dua sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…