Categories: News

Ini Skema SMP Bido Morotai Bisa Miliki Gedung Belajar Sendiri

Sejak berdiri pada tahun 2015, SMP BPD Bido di Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum memiliki gedung belajar layaknya sekolah lain di Indonesia.

Sembilan tahun sudah siswa sekolah ini harus menumpangi gedung milik sekolah dasar setempat untuk belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Kendala yang dialami sekolah ini pun direspons oleh Kepala Dinas Pendidikan Pulai Morotai, Ujang Bagindo.

Baca Juga: Miris! 9 Tahun SMP Bido Morotai Tak Punya Gedung Sekolah: Kami Numpang Belajar

Ia menjelaskan SMP BPD Bido merupakan salah satu dari sekolah swasta di Pulau Morotai dengan pengelolaan mandiri.

Sekolah tersebut memiliki status yang sama berbentuk badan hukum seperti Muhammadiyah, GMIH, alkhairat dan sekolah lainnya yang diinisiasi dan dibentuk oleh masyarakat.

“Saya memperhatikan beberapa sekolah yang diinisiasi dari desa dengan nomenklatur BPD rata-rata belum memiliki lahan sendiri secara mandiri,” jelas Ujang kepada cermat, Jumat, 07 Juni 2024.

Dengan begitu, kata ia, dalam status data pokok pendidikan memang sulit diintervensi oleh pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi minimal sudah memiliki lahan sendiri, dan kalau masyarakat atau pengelola tidak sanggup lagi mengelola dan membangun sendiri, maka dapat mengajukan permohonan ke pemda untuk dialihkan status penegerian,” terangnya.

Menurut Ujang, selama ini sekolah-sekolah tersebut masih mendapat bantuan dari pemerintah baik BOSP maupun tenaga guru.

“Mudah-mudahan kalau mereka sudah punya lahan kami bisa bantu Sarprasnya (bangunan gedung),” katanya.

Dia menyarankan agar sekolah pengelola BPD ini menyerahkan sepenuhnya pengelolaanya ke pemerintah daerah sehingga dapat dialihkan statusnya menjadi negeri.

“Tentu saja tujuannya agar pemerintah lebih leluasa dengan kewenangannya mengintervensi pembangunan dan pengembangannya, terutama meningkatkan kualitas pendidikan di Desa Bido,” ujarnya.

Ujang mengaku sudah pernah mengajukan penawaran agar sekolah tersebut diserahkan pembangunan dan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Status sekolah itu ada dua kategori yang dikelola masyarakat atau swasta dan dikelola pemerintah atau negeri. Status ini akan berdampak dalam skala prioritas pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Pimpin Apel, Bupati Taliabu Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Tidak Disiplin

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada…

4 jam ago

Pelayaran Archipelago Guraici

Pukul 09.42 WIT. Kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate belum juga berlayar menuju Kepulauan Guraici.…

4 jam ago

Nikelnya Mendunia, Jalannya Masih Bertanya

Oleh: Risval Tri Budiyanto,ST.MT* Ada sebuah pemandangan yang mungkin sudah terlalu biasa bagi kita. Di…

4 jam ago

Rayakan HUT RI ke-81, NHM Perkuat Sinergi Manajemen, Pekerja, dan Masyarakat Adat

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

5 jam ago

Besok 18 Agustus Gaji P3K Morotai Cair!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

6 jam ago

ASN Merokok di Tengah Upacara HUT RI, Bupati Taliabu Beri Teguran

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menyoroti sikap sejumlah aparatur sipil negara…

6 jam ago