Istri korban didampingi tim hukum mendatangi Polres Ternate. Foto: Samsul L
Istri korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anggota polisi mendatangi Polres Ternate, Kamis, 3 September 2026. Kedatangannya untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibuat Jainab Mukaram, istri korban Isman Hi Abdullah, melalui SPKT Polres Ternate. Laporan itu tercatat dengan Nomor STPL/478/VIII/2026/Res Ternate terkait dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Jainab menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu merupakan anggota Polres Ternate berinisial Briptu FA alias Fahri Adam. Selain itu, ia menyebut dua nama lainnya, yakni Anugrah dan Sahril.
Menurut Jainab, dugaan penganiayaan tersebut memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan hasil visum korban.
“Apapun alasannya tidak membenarkan. Mereka anggota polisi, tidak boleh main hakim sendiri,” kata Jainab saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Zulvan Pratama, di depan Gedung Satreskrim Polres Ternate.
Jainab mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum sebanyak dua kali. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Jainab, Zulvan Pratama, mengatakan pihaknya mendatangi Polres Ternate untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut.
Menurut Zulvan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji mengatakan laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses. Untuk penganiayaannya kita masih lidik, masih mencari bukti-bukti terkait dengan kejadiannya,” kata Arif saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan penyidik masih memeriksa dan meneliti berkas serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Karena itu, kepolisian belum dapat menyampaikan perkembangan perkara secara lebih rinci.
“Laporan penganiayaan memang masuk di kami. Kalau saya sudah baca berkasnya, baru saya tanyakan pertanyaan dan baru saya beri informasi perkembangan kasus,” ujarnya.
Arif juga membenarkan adanya proses internal terhadap anggota yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses internal itu.
“Kalau untuk anggota yang dilibatkan, kalau tidak salah sedang mempersiapkan sidang kode etik. Itu kaitan internalnya. Kalau internalnya saya tidak bisa jawab,” katanya.
Hingga kini, Polres Ternate masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan juga masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi anggota polisi yang disebut dalam laporan tersebut untuk mendapatkan tanggapan dan hak jawab atas tudingan yang disampaikan pelapor.
Dua pria asal Desa Nggele di Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan inisial AB (48) dan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara saat ini target penyelesaian pembebasan lahan untuk Bandara…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan penambahan trayek Kapal Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI)…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha produktif berbasis…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara belum dapat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor…
Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, memperkuat kerja sama dalam menjaga stabilitas…