Categories: News

Istri Tersangka Penolak Tambang PT Position Buka Suara: Suami Saya Bukan Preman

Suryati Hi Kota, 42 tahun, hanya bisa menatap kosong halaman rumahnya yang dikelilingi ilalang. Siang itu, sorot matanya tampak lesu. Ia seolah-olah menyimpan kesedihan mendalam.

Suryati merupakan istri Sahrudin Awat, satu di antara 11 tersangka penolak tambang PT Position di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang kini dipenjara.

Kabar penangkapan Sahrudin dan puluhan warga lainnya justru diketahui melalui informasi media online pada Mei 2025 lalu. Kabar itu cukup membuat Suryati terpukul.

“Waktu itu saya lihat di grup WhatsApp, ada berita kalau suami saya dan beberapa warga ditahan. Saya langsung sedih. Suami saya bukan penjahat, bukan preman, dia hanya mempertahankan tanah kami,” ujar Suryati kepada awak media, Minggu, 20 Juli 2025.

Sahrudin bekerja sebagai penambang pasir di sekitar Kali Sangaji. Selama ini, ia menghidupi Suryati dan tiga anaknya. Dari penghasilan itu, cukup untuk makan sehari-hari dan biaya sekolah. “Sekarang saya harus berjuang sendiri,” tuturnya.

Menurut Suryati, harapan keluarga mereka saat ini ada di anak sulungnya, mahasiswi Unkjair yang kini harus bertahan dengan kiriman seadanya dari ibunya, atau dari uluran tangan keluarga.

“Untuk bayar uang kuliah, uang kost, makan anak saya di Ternate… saya jual apa saja. Kadang bikin kue, kadang pinjam uang. Saya malu terus minta ke orang. Tapi saya tidak mau anak saya putus kuliah,” ujar Suryati sambil menyeka air matanya.

Kriminalisasi dan Penangkapan

Polda Maluku Utara mengerahkan personelnya untuk menjaga keamanan perusahaan tambang PT Position saat warga menggelar aksi protes. Polisi pun menangkap 27 warga dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.

Polisi menyebut, 11 warga ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian, pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 Tahun.

Selain itu, sejumlah laporan juga menyebut bahwa pembukaan akses tambang merusak hutan lindung, mencemari sungai, dan memicu konflik horizontal di masyarakat.

“Padahal sumai saya hanya bilang ini hutan kami, jangan rusak. Tapi karena dia rakyat kecil, langsung ditangkap,” ucap Suryati.

Kehidupan Suryati tergantung pada belas kasih kerabat dan tetangga yang tak tega melihat mereka kelaparan. Namun, bukan hanya lapar yang mereka rasakan. Tapi luka batin yang mendalam—karena kehilangan sosok ayah, pelindung, dan pencari nafkah.

Suryati tak ingin menyerah. Namun ia mengaku lelah. “Saya hanya minta satu: bebaskan suami saya. Kami tidak minta lebih. Biarkan dia pulang, lihat anak-anak, bantu saya cari nafkah. Kami ingin hidup tenang. Kami cuma rakyat kecil,” katanya dengan suara bergetar.

Penangkapan 11 warga Sangaji Maba adalah potret buram bagaimana hukum kadang berdiri di sisi yang salah. Hutan yang mereka jaga sejak leluhur kini dikeruk demi tambang. Sungai tempat mereka mencari ikan kini keruh oleh aktivitas alat berat. Dan suara-suara yang menolak, dibungkam dengan borgol dan pasal karet.

Dalam percakapan terakhirnya lewat telepon dengan Sahrudin, Suryati mengakui bahwa suaminya hanya berpesan satu hal: “Jaga anak-anak baik-baik. Jangan biarkan mereka menyerah.”

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

1 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

2 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

4 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

5 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

5 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

8 jam ago