Susana Persidangan dengan agenda Kesimpulan di Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Samsul L
Lima mantan karyawan PT Alam Raya Abadi (ARA) melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Langkah ini ditempuh saat kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima cermat, kelima tersangka masing-masing berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi pada Oktober 2022.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2024. Tidak terima atas status tersangka tersebut, kelima mantan karyawan itu menggugat melalui mekanisme praperadilan.
Saat dikonfirmasi di halaman kantor PN Ternate pada Kamis, 8 Mei 2025, kuasa hukum kelima tersangka enggan memberikan komentar. “Sementara saya belum bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak para tersangka.
“Itu hak mereka. Penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Harapannya, gugatan itu ditolak,” tegasnya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…