Ketua KPU Halmahera Utara. Foto: Samsul/cermat
Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Jurumudi menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan kesaksian atau data terhadap paslon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, saat ini ada 3 Paslon yang mengajukan gugatan ke MK, mereka adalah Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos (Manis), Steward Soentpiet dan Maskur A. Tomagola (SMART), Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim (Sehati).
“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tidak memberikan data, keterangan atau menjadi saksi di Paslon yang menjadi pemohon dalam PHP di MK,” kata ketua KPU dalam percakapan via WhatsApp Grup.
“Jika dilakukan seperti kami sebutkan di atas dapat dikualifisir sebagai penjegalan lembaga dan oleh karena itu ada konsekuensi hukum bagi pelaku dimaksud. Terima kasih atas atensinya, A-1 Tolong teruskan ke grup2 PPS,” sambungnya.
Untuk memastikan itu, tim cermat mengkonfirmasi kepada Abdul Djalil Jurumudi, Senin 9 Desember 2024, hal itu memang benar hanya saja itu instruksi bersifat internal.
“Ini arahan internal saja, dalam rangka menghadapi PHP, kami berkewajiban untuk mengingatkan jajaran badan adhoc,” jelasnya, mengakhiri.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…