Ketua KPU Halmahera Utara. Foto: Samsul/cermat
Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Jurumudi menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan kesaksian atau data terhadap paslon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, saat ini ada 3 Paslon yang mengajukan gugatan ke MK, mereka adalah Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos (Manis), Steward Soentpiet dan Maskur A. Tomagola (SMART), Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim (Sehati).
“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tidak memberikan data, keterangan atau menjadi saksi di Paslon yang menjadi pemohon dalam PHP di MK,” kata ketua KPU dalam percakapan via WhatsApp Grup.
“Jika dilakukan seperti kami sebutkan di atas dapat dikualifisir sebagai penjegalan lembaga dan oleh karena itu ada konsekuensi hukum bagi pelaku dimaksud. Terima kasih atas atensinya, A-1 Tolong teruskan ke grup2 PPS,” sambungnya.
Untuk memastikan itu, tim cermat mengkonfirmasi kepada Abdul Djalil Jurumudi, Senin 9 Desember 2024, hal itu memang benar hanya saja itu instruksi bersifat internal.
“Ini arahan internal saja, dalam rangka menghadapi PHP, kami berkewajiban untuk mengingatkan jajaran badan adhoc,” jelasnya, mengakhiri.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…