Salah satu JPU KPK. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepada seluruh saksi yang dipanggil untuk hadir di persidangan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang kasus suap AGK ini, terdapat ratusan saksi, tapi tidak semua dipanggil untuk hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Nama Eliya Gabrina Bachmid, Bendahara DPC Partai Gerindara Halmahera Selatan, termasuk salah satu saksi.
Eliya yang merupakan anggota DPRD terpilih daerah pemilihan III, Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga itu, disebut JPU KPK akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, dan saat ini tengah dijadwalkan.
Salah satu JPU KPK, Rikhi BM ketika dikonformasi mengatakan, pemberi gratifikasi cukup banyak terhadap kasus ini. Saat ini pihaknya baru sampai pada jual beli jabatan sama gratifikasi. Untuk itu, pihaknya akan memanggil saksi lainya.
“Eliya Bachmid itu saksi juga, nanti kami cek lagi ditanggal berapa (dipanggil),” jelas Rikhi BM, Rabu, 5 Juli 2024.
Rikhi juga me.benarkan, saksi-saksi yang tercatat ada ratusan orang, tapi tidak semua dipanggil.
“Kita panggil yang bersentuhan langsung saja. Kalau bisa terwakili dengan saksi lain, tidak perlu kita panggil,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…