Tim JPU Kejari Ternate menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara NY, terdakwa dugaan korupsi retribusi pasar di Disperindag Ternate ke Pengadilan Negeri, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Dalam kasus ini, NY merupakan Pembantu Bendahara Pemerimaan di Diaperindag Kota Ternate.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan sekitar pukul 10.15 WIT, yang dilakukan Penuntut Umum pada Kejari Ternate diwakili Sri Mardiana Joisangaji.
Saat ini JPU masih melalukan penahanan terhadap NY di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, membenarkan JPU telah melimpahkan berkas perkara tersebut.
“JPU telah limpahkan berkas perkara terdakwa dalam perkara pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate, periode Februari 2022 sampai Januari 2023,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bulan Kesehatan dan Keselamatan Nasional (BK3N), PT Nusa Halmahera Minerals…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan penanganan bencana baik di tingkat provinsi…
Komitmen dalam mendukung pemberdayaan generasi muda terus diwujudkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Kali…
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menunjukkan komitmennya…
Persoalan dana transfer dan utang pemerintah pusat ke daerah menjadi salah satu topik hangat dalam…
Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan korupsi dalam…