Tim JPU Kejari Ternate menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara NY, terdakwa dugaan korupsi retribusi pasar di Disperindag Ternate ke Pengadilan Negeri, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Dalam kasus ini, NY merupakan Pembantu Bendahara Pemerimaan di Diaperindag Kota Ternate.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan sekitar pukul 10.15 WIT, yang dilakukan Penuntut Umum pada Kejari Ternate diwakili Sri Mardiana Joisangaji.
Saat ini JPU masih melalukan penahanan terhadap NY di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, membenarkan JPU telah melimpahkan berkas perkara tersebut.
“JPU telah limpahkan berkas perkara terdakwa dalam perkara pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate, periode Februari 2022 sampai Januari 2023,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…