Tim JPU Kejari Ternate menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara NY, terdakwa dugaan korupsi retribusi pasar di Disperindag Ternate ke Pengadilan Negeri, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Dalam kasus ini, NY merupakan Pembantu Bendahara Pemerimaan di Diaperindag Kota Ternate.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan sekitar pukul 10.15 WIT, yang dilakukan Penuntut Umum pada Kejari Ternate diwakili Sri Mardiana Joisangaji.
Saat ini JPU masih melalukan penahanan terhadap NY di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, membenarkan JPU telah melimpahkan berkas perkara tersebut.
“JPU telah limpahkan berkas perkara terdakwa dalam perkara pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate, periode Februari 2022 sampai Januari 2023,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…