Tersangka saat didamping kuasa hukum, saat jaksa melakukan penahanan. Foto: Istimewa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 pada Biro Kesra Provinsi tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.308.049.000.
Satu orang tersangka yang ditetapkan dan kini telah ditahan itu adalah Direktur CV. SC, Frans Tendean. Saat ini berkasnya juga telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah mantan Karo Kesra Maluku Utara. Kini dia sedang menjalani proses persidangan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID-19, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.187.800.000.
Frans Tendean telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, selama 20 hari, untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi cermat, Kamis 7 November 2024, membenarkan penahanan satu tersebut.
“Iya benar, kemarin satu tersangka ditahan,” jelasnya dan mengakhiri.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…