Tersangka saat didamping kuasa hukum, saat jaksa melakukan penahanan. Foto: Istimewa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 pada Biro Kesra Provinsi tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.308.049.000.
Satu orang tersangka yang ditetapkan dan kini telah ditahan itu adalah Direktur CV. SC, Frans Tendean. Saat ini berkasnya juga telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah mantan Karo Kesra Maluku Utara. Kini dia sedang menjalani proses persidangan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID-19, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.187.800.000.
Frans Tendean telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, selama 20 hari, untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi cermat, Kamis 7 November 2024, membenarkan penahanan satu tersebut.
“Iya benar, kemarin satu tersangka ditahan,” jelasnya dan mengakhiri.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…