Tersangka saat didamping kuasa hukum, saat jaksa melakukan penahanan. Foto: Istimewa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 pada Biro Kesra Provinsi tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.308.049.000.
Satu orang tersangka yang ditetapkan dan kini telah ditahan itu adalah Direktur CV. SC, Frans Tendean. Saat ini berkasnya juga telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah mantan Karo Kesra Maluku Utara. Kini dia sedang menjalani proses persidangan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID-19, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.187.800.000.
Frans Tendean telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, selama 20 hari, untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi cermat, Kamis 7 November 2024, membenarkan penahanan satu tersebut.
“Iya benar, kemarin satu tersangka ditahan,” jelasnya dan mengakhiri.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…