News

Jaksa Tahan Direktur PT DSM di Kasus MCK yang Seret Kadis PUPR Taliabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Suprayidno atas dugaan kasus korupsi 14 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) fiktif.

Suorayidno ditahan di rutan kelas II B Ternate berdasarkan surat penahanan dengan Nomor. PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025.

Selain Suprayidno, jaksa juga menahan tersangka lainnya yang merupakan joki untuk mencari perusahaan swasta pada pekerjaan proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Kadis PUPR Taliabu Suprayidno Terancam DPO Kasus MCK Fiktif

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka lainnya dengan inisial MR.

Menurut Nazamuddin, MR merupakan Direktur PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) yang berperan sebagai rekanan Suprayidno untuk mencari tiga perusahan di wilayah Sulawesi Tengah dan melakukan kegiatan pekerjaan MCK di Pulau Taliabu.

“Tiga perusahan tersebut yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Namun, dari tiga perusahan tersebut tidak melakukan pekerjaan proyek MCK dan sementara anggaran tersebut dicairkan 100 persen,” kata Nazamuddin kepada cermat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu setelah 3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah tiga perusahan tersebut mengikuti proses pelaksanaan kegiatan, kata Nazamuddin, Suprayidno menghubungi MR untuk melakukan penarikan anggaran MCK yang telah dicairkan dan dimasukan ke rekening perusahan PT. DSM sebesar Rp. 1.8 Miliar.

“Uang itu dicairkan sebesar Rp. 1,8 Miliar dan atas perintah dari Suprayidno kemudian uang itu ditarik. Kemudian, tersangka Suprayidno memerintahkan MR untuk melakukan transferan ke rekening pribadinya,” kata dia.

MR ditahan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh jaksa bersamaan dengan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara di Kejari Ternate berdasarkan surat perintah dengan Nomor. PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Keduanya kami tahan, dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Ternate,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

7 jam ago

Polres Halmahera Utara Kembali Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Malifut

Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap praktik pengolahan emas ilegal yang berlokasi…

8 jam ago

Aliong Mus Minta Masyarakat Hargai Putusan MK Soal Hasil PSU Taliabu

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK)…

18 jam ago

Sejumlah Lurah di Ternate Belum Serahkan Data Penerima Subsidi BBM

Sejumlah lurah di Ternate, Maluku Utara, hingga saat ini belum menyerahkan data penerima subidi BBM…

19 jam ago

Korban Minta Oknum Polisi Bawa Senjata Tajam ke Sekolah di Ternate Dipecat

Oknum polisi berinisial Bripda RF mengamuk sambil membawa senjata tajam di lingkungan sekolah dasar di…

22 jam ago

Kapolda Maluku Utara Pastikan Kasus Tambang Ilegal Ditangani Tuntas oleh Polres Jajaran

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan aktivitas tambang…

22 jam ago