News

Jaksa Tahan Direktur PT DSM di Kasus MCK yang Seret Kadis PUPR Taliabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Suprayidno atas dugaan kasus korupsi 14 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) fiktif.

Suorayidno ditahan di rutan kelas II B Ternate berdasarkan surat penahanan dengan Nomor. PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025.

Selain Suprayidno, jaksa juga menahan tersangka lainnya yang merupakan joki untuk mencari perusahaan swasta pada pekerjaan proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Kadis PUPR Taliabu Suprayidno Terancam DPO Kasus MCK Fiktif

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka lainnya dengan inisial MR.

Menurut Nazamuddin, MR merupakan Direktur PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) yang berperan sebagai rekanan Suprayidno untuk mencari tiga perusahan di wilayah Sulawesi Tengah dan melakukan kegiatan pekerjaan MCK di Pulau Taliabu.

“Tiga perusahan tersebut yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Namun, dari tiga perusahan tersebut tidak melakukan pekerjaan proyek MCK dan sementara anggaran tersebut dicairkan 100 persen,” kata Nazamuddin kepada cermat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu setelah 3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah tiga perusahan tersebut mengikuti proses pelaksanaan kegiatan, kata Nazamuddin, Suprayidno menghubungi MR untuk melakukan penarikan anggaran MCK yang telah dicairkan dan dimasukan ke rekening perusahan PT. DSM sebesar Rp. 1.8 Miliar.

“Uang itu dicairkan sebesar Rp. 1,8 Miliar dan atas perintah dari Suprayidno kemudian uang itu ditarik. Kemudian, tersangka Suprayidno memerintahkan MR untuk melakukan transferan ke rekening pribadinya,” kata dia.

MR ditahan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh jaksa bersamaan dengan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara di Kejari Ternate berdasarkan surat perintah dengan Nomor. PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Keduanya kami tahan, dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Ternate,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago