News

Jaksa Tahan Direktur PT DSM di Kasus MCK yang Seret Kadis PUPR Taliabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Suprayidno atas dugaan kasus korupsi 14 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) fiktif.

Suorayidno ditahan di rutan kelas II B Ternate berdasarkan surat penahanan dengan Nomor. PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025.

Selain Suprayidno, jaksa juga menahan tersangka lainnya yang merupakan joki untuk mencari perusahaan swasta pada pekerjaan proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Kadis PUPR Taliabu Suprayidno Terancam DPO Kasus MCK Fiktif

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka lainnya dengan inisial MR.

Menurut Nazamuddin, MR merupakan Direktur PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) yang berperan sebagai rekanan Suprayidno untuk mencari tiga perusahan di wilayah Sulawesi Tengah dan melakukan kegiatan pekerjaan MCK di Pulau Taliabu.

“Tiga perusahan tersebut yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Namun, dari tiga perusahan tersebut tidak melakukan pekerjaan proyek MCK dan sementara anggaran tersebut dicairkan 100 persen,” kata Nazamuddin kepada cermat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu setelah 3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah tiga perusahan tersebut mengikuti proses pelaksanaan kegiatan, kata Nazamuddin, Suprayidno menghubungi MR untuk melakukan penarikan anggaran MCK yang telah dicairkan dan dimasukan ke rekening perusahan PT. DSM sebesar Rp. 1.8 Miliar.

“Uang itu dicairkan sebesar Rp. 1,8 Miliar dan atas perintah dari Suprayidno kemudian uang itu ditarik. Kemudian, tersangka Suprayidno memerintahkan MR untuk melakukan transferan ke rekening pribadinya,” kata dia.

MR ditahan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh jaksa bersamaan dengan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara di Kejari Ternate berdasarkan surat perintah dengan Nomor. PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Keduanya kami tahan, dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Ternate,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

4 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

5 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

5 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

7 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

7 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

7 jam ago