News

Jaksa Tahan Direktur PT DSM di Kasus MCK yang Seret Kadis PUPR Taliabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Suprayidno atas dugaan kasus korupsi 14 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) fiktif.

Suorayidno ditahan di rutan kelas II B Ternate berdasarkan surat penahanan dengan Nomor. PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025.

Selain Suprayidno, jaksa juga menahan tersangka lainnya yang merupakan joki untuk mencari perusahaan swasta pada pekerjaan proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Kadis PUPR Taliabu Suprayidno Terancam DPO Kasus MCK Fiktif

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka lainnya dengan inisial MR.

Menurut Nazamuddin, MR merupakan Direktur PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) yang berperan sebagai rekanan Suprayidno untuk mencari tiga perusahan di wilayah Sulawesi Tengah dan melakukan kegiatan pekerjaan MCK di Pulau Taliabu.

“Tiga perusahan tersebut yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Namun, dari tiga perusahan tersebut tidak melakukan pekerjaan proyek MCK dan sementara anggaran tersebut dicairkan 100 persen,” kata Nazamuddin kepada cermat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu setelah 3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah tiga perusahan tersebut mengikuti proses pelaksanaan kegiatan, kata Nazamuddin, Suprayidno menghubungi MR untuk melakukan penarikan anggaran MCK yang telah dicairkan dan dimasukan ke rekening perusahan PT. DSM sebesar Rp. 1.8 Miliar.

“Uang itu dicairkan sebesar Rp. 1,8 Miliar dan atas perintah dari Suprayidno kemudian uang itu ditarik. Kemudian, tersangka Suprayidno memerintahkan MR untuk melakukan transferan ke rekening pribadinya,” kata dia.

MR ditahan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh jaksa bersamaan dengan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara di Kejari Ternate berdasarkan surat perintah dengan Nomor. PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Keduanya kami tahan, dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Ternate,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

1 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

5 jam ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

1 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

1 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

2 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

2 hari ago