News

Jaksa Tahan Direktur PT DSM di Kasus MCK yang Seret Kadis PUPR Taliabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Suprayidno atas dugaan kasus korupsi 14 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) fiktif.

Suorayidno ditahan di rutan kelas II B Ternate berdasarkan surat penahanan dengan Nomor. PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025.

Selain Suprayidno, jaksa juga menahan tersangka lainnya yang merupakan joki untuk mencari perusahaan swasta pada pekerjaan proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Kadis PUPR Taliabu Suprayidno Terancam DPO Kasus MCK Fiktif

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka lainnya dengan inisial MR.

Menurut Nazamuddin, MR merupakan Direktur PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) yang berperan sebagai rekanan Suprayidno untuk mencari tiga perusahan di wilayah Sulawesi Tengah dan melakukan kegiatan pekerjaan MCK di Pulau Taliabu.

“Tiga perusahan tersebut yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels, dan CV. Generous. Namun, dari tiga perusahan tersebut tidak melakukan pekerjaan proyek MCK dan sementara anggaran tersebut dicairkan 100 persen,” kata Nazamuddin kepada cermat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu setelah 3 Kali Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah tiga perusahan tersebut mengikuti proses pelaksanaan kegiatan, kata Nazamuddin, Suprayidno menghubungi MR untuk melakukan penarikan anggaran MCK yang telah dicairkan dan dimasukan ke rekening perusahan PT. DSM sebesar Rp. 1.8 Miliar.

“Uang itu dicairkan sebesar Rp. 1,8 Miliar dan atas perintah dari Suprayidno kemudian uang itu ditarik. Kemudian, tersangka Suprayidno memerintahkan MR untuk melakukan transferan ke rekening pribadinya,” kata dia.

MR ditahan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh jaksa bersamaan dengan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara di Kejari Ternate berdasarkan surat perintah dengan Nomor. PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Keduanya kami tahan, dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Ternate,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

7 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

7 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

8 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

9 jam ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

10 jam ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

11 jam ago