News

Jaksa Tahan Dirut PT TJM di Kasus Korupsi Anggaran Perusda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), HAK alias Hamka, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) tahun 2020.

Sebelumnya, Hamka dua kali manggkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025 lalu saat penetapan status tersangka dilakukan. Selain Hamka, dua tersangka lain adalah FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM selaku Kepala BPPKAD di Pulau Taliabu tahun 2020.

Kepala Kejari Pulau Taliabu Nurwinardi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap Hamka atas tindak pidana korupsi. “HAK ditahan berdasarkan usulan dari penyidik,” kata Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi kepada cermat, Jumat 12 September 2025.

Sementara disentil soal aliran dana penyertaan modal perusda mengarah kepada siapa saja, kata dia, itu adalah bagian dari penyidikan. “Aliran dananya ke siapa saja, tapi yang jelas yang bertanggung jawab saat ini adalah 3 orang tersangka tersebut.”

Dalam kasus peyertaan modal tersebut, ada 23 orang saksi dan 2 saksi ahli yang dimintai keterangan sampai dengan penetapan tersangka saat ini.

“Kami akan perintahkan penyidik untuk segera melakukan pemberkasan perkara. Sehingga perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Di luar dari 3 orang tersaka kasus penyertaan modal ini, Kejari Pulau Taliabu masih menelusuri perkembangan kasus tersebut dan belum dapat memastikan tambahan tersangka lainnya.

“Sementara dari penyidik baru 3 tersangka yang ditahan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tambahnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Soal Dugaan Judi Online Sekda Morotai, Hasbi Yusuf Minta Pejabat Jaga Etika dan Perilaku

Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…

1 jam ago

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

16 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

16 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

1 hari ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

1 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

2 hari ago