News

Jaksa Tahan Dirut PT TJM di Kasus Korupsi Anggaran Perusda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), HAK alias Hamka, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) tahun 2020.

Sebelumnya, Hamka dua kali manggkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025 lalu saat penetapan status tersangka dilakukan. Selain Hamka, dua tersangka lain adalah FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM selaku Kepala BPPKAD di Pulau Taliabu tahun 2020.

Kepala Kejari Pulau Taliabu Nurwinardi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap Hamka atas tindak pidana korupsi. “HAK ditahan berdasarkan usulan dari penyidik,” kata Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi kepada cermat, Jumat 12 September 2025.

Sementara disentil soal aliran dana penyertaan modal perusda mengarah kepada siapa saja, kata dia, itu adalah bagian dari penyidikan. “Aliran dananya ke siapa saja, tapi yang jelas yang bertanggung jawab saat ini adalah 3 orang tersangka tersebut.”

Dalam kasus peyertaan modal tersebut, ada 23 orang saksi dan 2 saksi ahli yang dimintai keterangan sampai dengan penetapan tersangka saat ini.

“Kami akan perintahkan penyidik untuk segera melakukan pemberkasan perkara. Sehingga perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Di luar dari 3 orang tersaka kasus penyertaan modal ini, Kejari Pulau Taliabu masih menelusuri perkembangan kasus tersebut dan belum dapat memastikan tambahan tersangka lainnya.

“Sementara dari penyidik baru 3 tersangka yang ditahan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tambahnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

6 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

9 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago