News

Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tidore

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Nomor: TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka inisial NK ini, langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasio, selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, pengelolaan DID Tambahan Tahap II Tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai dengan petunjuk teknis petunjuk usaha produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2020, tanggal 27 Oktober 2020.

Kajari Tidore Kepulauan, Widi Trismono melalui Kasi Intel Gama kepada cermat mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, sebayak ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara dari BPKP, terdapat Rp 745.241.363,64,” jelas Gama, Sabtu, 27 April 2024.

Gama menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago