News

Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tidore

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Nomor: TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka inisial NK ini, langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasio, selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, pengelolaan DID Tambahan Tahap II Tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai dengan petunjuk teknis petunjuk usaha produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2020, tanggal 27 Oktober 2020.

Kajari Tidore Kepulauan, Widi Trismono melalui Kasi Intel Gama kepada cermat mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, sebayak ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara dari BPKP, terdapat Rp 745.241.363,64,” jelas Gama, Sabtu, 27 April 2024.

Gama menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

1 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

12 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

16 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

4 hari ago