News

Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tidore

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Nomor: TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka inisial NK ini, langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasio, selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, pengelolaan DID Tambahan Tahap II Tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai dengan petunjuk teknis petunjuk usaha produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2020, tanggal 27 Oktober 2020.

Kajari Tidore Kepulauan, Widi Trismono melalui Kasi Intel Gama kepada cermat mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, sebayak ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara dari BPKP, terdapat Rp 745.241.363,64,” jelas Gama, Sabtu, 27 April 2024.

Gama menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

29 menit ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

12 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

14 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

15 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

15 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

15 jam ago