Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul Laijou/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar pada 2023.
Kejati menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.
Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi persnya.
Menurut ia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Richard menyebut, dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp.8 miliar.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkasnya.
Pemilik lahan pertambangan galian C (batuan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Lukman, memberikan klarifikasi terkait…
Jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi berganti. Posisi…
Puluhan pedagang daun pandan melakukan aksi blokade di ruas jalan utama depan Pasar Higienis, Kelurahan…
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf,…
Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate…
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan…