Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul Laijou/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar pada 2023.
Kejati menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.
Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi persnya.
Menurut ia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Richard menyebut, dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp.8 miliar.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkasnya.
Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib (Praktisi Hukum) LEBIH dari satu dekade telah berlalu sejak perkara PT.…
Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dibangun sejak…
Ahdad Hi. Hasan, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Department NHM Peduli dan Department Transport kembali memberikan dukungan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menjalani Audit Surveillance 2 terhadap penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai penataan produsen data diseluruh instansi Organisasi Perangkat…