Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul Laijou/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar pada 2023.
Kejati menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.
Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi persnya.
Menurut ia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Richard menyebut, dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp.8 miliar.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” pungkasnya.
Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…
Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…
Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…