JPU Kejari Taliabu saat membacakan tuntutan terhadap eks Kadis PUPR. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menuntut empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kaki (MCK) Fiktif.
Dalam kasus itu, Eks Kadis PUPR dituntut lebih berat dari 3 terdakwa lainya. Yakni, enam tahun hukuman penjara.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada Senin 28 Juli 2025. Sekitar pukul 13:00 WIT.
Salah satu JPU Kejari Pulau Taliabu, Usman saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa hal-hal memberatkan dari terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara.
JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Atas perbuatan para terdakwa JPU menuntut dan meminta ke Majelis Hakim untuk dapst menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supraydino selama 6 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” tegasnya.
Supraydino didenda senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
“Mantan Kadis PUPR Taliabu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar 312 juta,” ucapnya.
Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa dituntut dengan pidana selama 5 Tahun penjara dengan dedan Rp 50 juta. Adapun uang pengganti yang dituntut ke terdakwa Hayatuddin Ukasa senilai Rp899.273.979.
Untuk terdakwa Melankton Palendesang dituntut dengan pidana kurungan selama 5 tahun yang juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut pidan denda sebesar Rp50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp114.458.000.
Sementara terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad dituntut pidana penjara 2 Tahun dan dikurangi seluruhnya dari masa kurungan yang dijalani. terdakwa ini juga didenda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila sejak putusan tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…