News

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa MCK Fiktif di Taliabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menuntut empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kaki (MCK) Fiktif.

Dalam kasus itu, Eks Kadis PUPR dituntut lebih berat dari 3 terdakwa lainya. Yakni, enam tahun hukuman penjara.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada Senin 28 Juli 2025. Sekitar pukul 13:00 WIT.

Salah satu JPU Kejari Pulau Taliabu, Usman saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa hal-hal memberatkan dari terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara.

JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Atas perbuatan para terdakwa JPU menuntut dan meminta ke Majelis Hakim untuk dapst menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supraydino selama 6 tahun dan dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” tegasnya.

Supraydino didenda senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

“Mantan Kadis PUPR Taliabu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar 312 juta,” ucapnya.

Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa dituntut dengan pidana selama 5 Tahun penjara dengan dedan Rp 50 juta. Adapun uang pengganti yang dituntut ke terdakwa Hayatuddin Ukasa senilai Rp899.273.979.

Untuk terdakwa Melankton Palendesang dituntut dengan pidana kurungan selama 5 tahun yang juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut pidan denda sebesar Rp50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp114.458.000.

Sementara terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad dituntut pidana penjara 2 Tahun dan dikurangi seluruhnya dari masa kurungan yang dijalani. terdakwa ini juga didenda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila sejak putusan tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

cermat

Recent Posts

Jalin Komunikasi Strategis, PT NHM Terima Kunjungan Pangdam XV/Pattimura dan Danrem 152/Baabullah

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyambut kunjungan Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto…

12 jam ago

Polres Ternate Tilang Ribuan Pengendara, Banyak Tak Gunakan Helm

Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, mengambil langkah tegas melakukan penilangan terhadap pengendara dalam operasi Patuh…

12 jam ago

Gelora Kie Raha Ternate Layak Gelar Super League Usai Lolos Risk Assessment

Tim Re-Risk Assessment dari Direktorat Pamobvit Polda Maluku Utara telah melakukan uji kelayakan terhadap Stadion…

13 jam ago

Wamen ATR/BPN Serahkan 228 Sertipikat Elektronik kepada Warga Lombok Barat

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,…

14 jam ago

Kantor Imigrasi Ternate: Langgar Aturan, 23 WNA Vietnam Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, mengdeportasi 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietman yang…

17 jam ago

Pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas di Halmahera Utara Meningkat Selama Operasi Patuh Kie Raha 2025

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara Maluku Utara, telah melaksanakan Operasi Patuh Kie Raha…

21 jam ago