News

JATAM Kecam Pemanggilan 14 Warga Sagea–Kiya oleh Polda Malut, Dinilai sebagai Bentuk Kriminalisasi

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Pemanggilan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari dampak aktivitas pertambangan.

Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, Muh Jamil menyebut, pemanggilan terhadap para warga didasarkan pada surat panggilan kepolisian tertanggal 9 Februari 2026. Polisi, kata ia, menduga warga melanggar Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena dianggap menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Padahal menurutnya, penerapan pasal tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi masyarakat.

Ia bilang, Pasal 162 UU Minerba kerap disalahgunakan untuk menekan warga yang menolak aktivitas tambang di wilayah mereka. Bagi Jamil, aparat penegak hukum seharusnya tidak berpihak pada kepentingan perusahaan tambang.

“Polisi tidak seharusnya berfungsi sebagai alat bagi perusahaan tambang. Penegak hukum seharusnya mendukung konstitusi, keadilan sosial, dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Jamil, melalui pres rilis yang diterima cermat, Kamis, 6 Maret 2026.

Menurut ia, tindakan warga Sagea dan Kiya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus upaya mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai regulasi terkait hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan, tambah ia, dipicu oleh kekhawatiran atas potensi kerusakan Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis penting dan telah dimasukkan dalam rencana konservasi nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Selain itu, tambah ia, Karst Sagea juga tercatat sebagai kawasan perlindungan geologi dan penyimpan air tanah permanen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah.

“Wilayah tersebut bahkan direncanakan menjadi bagian dari pengembangan Geopark Halmahera Tengah yang diarahkan untuk ekowisata dan pelestarian bentang alam karst,” katanya.

Ia juga menilai penggunaan Pasal 162 UU Minerba tidak tepat diterapkan ketika masih terdapat keraguan terkait legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap sejumlah regulasi. Ia menyoroti dugaan persoalan terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban perlindungan lingkungan, hingga penyelesaian hak masyarakat adat atas tanah.

Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji menabahkan, penggunaan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian konflik sumber daya alam.

“Jika pola ini terus dibiarkan, setiap kritik terhadap industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh sebagai pengganggu investasi. Ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Atas situasi tersebut, JATAM mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap 14 warga Sagea dan Kiya serta tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba untuk membatasi partisipasi publik. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut JATAM, kasus Sagea–Kiya menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Maluku Utara, apakah akan berpihak pada perlindungan masyarakat dan lingkungan, atau justru menekan warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

redaksi

Recent Posts

Mahasiswa Ekonomi Demo di Kantor Wali Kota Ternate, Soroti IPM hingga Kebijakan Pembangunan

Aliansi Mahasiswa Ekonomi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate,…

12 jam ago

Kejati Malut Jadwalkan Panggil Eks Sekretaris dan Bendahara DPRD atas Kaitan Kasus Tunjangan

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan…

13 jam ago

Jaga Stabilitas Ekonomi Lewat Gerakan Pasar Murah di Ternate

Pemerintah Kota Ternate bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara memperkuat sinergi untuk menjaga…

14 jam ago

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Malut, Jumat 6 Maret 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Jumat 6 Maret 2026 adalah hari keenam belas ibadah…

1 hari ago

BI Malut Siapkan Rp 933 Miliar Hadapi Lonjakan Penukaran Uang

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara kini menyiapkan uang tunai sekitar Rp 933 miliar…

1 hari ago

Jaksa Minta Keterangan Ketua Komisi III DPRD Taliabu Pasca Lapor Kasus Pinjaman Daerah Rp115 Miliar

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus meminta keterangan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten…

1 hari ago