Anggota Polresta saat mengamankan dua wanita dan barang bukti yang diduga miras oplosan. Foto: Istimewa
Anggota Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat penjualan minuman keras (miras).
Dua wanita ini diamankan oleh tim gabungan Resmob Cobra Kie Matubu dan Sie Propam Polresta Tidore di salah rumah di pantai di Kecamatan Tidore pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Keduanya masing-masing berinisial BO (69), warga Morotai dan CM (27), yang diketahui kelahiran Jakarta.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dihubungi cermat mengatakan, keduanya diamankan karena terlibat kejahatan penjualan miras dan ini akan membahayakan keamanan umum.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP, dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Yury, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Saat di TKP, tambah Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini, anggota menemukan barang bukti ratusan kantong miras yang diduga oplosan.
“Ada 175 kantong miras diduga oplosan jenis cap tikus siap jual dan 2 kantong serta 1 botol,” jelasnya.
Yury bilang, kedua penjual dan barang bukti miras ini langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk uang hasil penjualan miras masih dalam pengejaran terhadap pelaku lain,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…