Anggota Polresta saat mengamankan dua wanita dan barang bukti yang diduga miras oplosan. Foto: Istimewa
Anggota Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat penjualan minuman keras (miras).
Dua wanita ini diamankan oleh tim gabungan Resmob Cobra Kie Matubu dan Sie Propam Polresta Tidore di salah rumah di pantai di Kecamatan Tidore pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Keduanya masing-masing berinisial BO (69), warga Morotai dan CM (27), yang diketahui kelahiran Jakarta.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dihubungi cermat mengatakan, keduanya diamankan karena terlibat kejahatan penjualan miras dan ini akan membahayakan keamanan umum.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP, dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Yury, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Saat di TKP, tambah Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini, anggota menemukan barang bukti ratusan kantong miras yang diduga oplosan.
“Ada 175 kantong miras diduga oplosan jenis cap tikus siap jual dan 2 kantong serta 1 botol,” jelasnya.
Yury bilang, kedua penjual dan barang bukti miras ini langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk uang hasil penjualan miras masih dalam pengejaran terhadap pelaku lain,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…