News

Jurnalis di Ternate Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran

Puluhan jurnalis di Kota Ternate, Maluku Utara menggelar unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang dibahas oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Mereka tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malut, LPM Mantra dan LPM Aspirasi.

Aksi digelar di Kantor DPRD Ternate dan Kawasan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salim menyampaikan RUU Penyiaran yang digodok DPR RI perlu mendapat penolakan tegas.

Ikram menilai revisi dari UU nomor 32 tahun 2002 ini merupakan bentuk upaya melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.

Ia menyebut ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut, seperti pasal 50B ayat 2 (c) yang mengatur Standar Isi Siaran (SIS). Secara spesifik disebut bahwa ada pelarangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

“Bagi kami ini pasal absurd dan tendensi negatif terhadap pers, karena menyasar langsung jurnalis investigasi,” tutur Ikram.

Lebih lanjut Ikram bilang, pasal ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 undang-undang pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Intinya revisi UU ini sengaja mengkhianati konstitusi dan pilar demokrasi,” tegasnya.

Selain menyampaikan orasi terkait ancaman kebebasan pers, koalisi jurnalis di Maluku Utara ini juga membentangkan spanduk “Tolak RUU Penyiaran”.

“Prinsipnya kita tidak mau membungkam, kita juga mendukung kebebasan pers, kita punya keinginan seperti itu, sehingga pers itu menjadi konsumsi publik yang dapat dipercaya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu ketika ditanya sikap dewan Kota Ternate atas RUU Penyiaran.

Di hadapan jurnalis, Muzakir mengatakan apa yang menjadi tuntutan teman-teman jurnalis hari ini akan disampaikan ke unsur pimpinan dewan sebagai bentuk respons positif DPRD Kota Ternate secara kelembagaan atas polemik RUU Penyiaran.

“Ini menjadi catatan buat DPRD Kota Ternate untuk menyampaikan ke unsur pimpinan untuk disampaikan ke DPR RI. Dan Muda-mudahan apa yang disuarakan hari ini di dengar sampai ke nasional biar yang dipersoalkan terkait produk jurnalisme investigatif itu ada perkembangan,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago