Unjuk rasa penolakan RUU Penyiaran oleh jurnalis di Depan Kantor Wali Kota Ternate. Foto: Rifki Anwar/Halmahera esia.com
Puluhan jurnalis di Kota Ternate, Maluku Utara menggelar unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang dibahas oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Mereka tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malut, LPM Mantra dan LPM Aspirasi.
Aksi digelar di Kantor DPRD Ternate dan Kawasan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salim menyampaikan RUU Penyiaran yang digodok DPR RI perlu mendapat penolakan tegas.
Ikram menilai revisi dari UU nomor 32 tahun 2002 ini merupakan bentuk upaya melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.
Ia menyebut ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut, seperti pasal 50B ayat 2 (c) yang mengatur Standar Isi Siaran (SIS). Secara spesifik disebut bahwa ada pelarangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.
“Bagi kami ini pasal absurd dan tendensi negatif terhadap pers, karena menyasar langsung jurnalis investigasi,” tutur Ikram.
Lebih lanjut Ikram bilang, pasal ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 undang-undang pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Intinya revisi UU ini sengaja mengkhianati konstitusi dan pilar demokrasi,” tegasnya.
Selain menyampaikan orasi terkait ancaman kebebasan pers, koalisi jurnalis di Maluku Utara ini juga membentangkan spanduk “Tolak RUU Penyiaran”.
“Prinsipnya kita tidak mau membungkam, kita juga mendukung kebebasan pers, kita punya keinginan seperti itu, sehingga pers itu menjadi konsumsi publik yang dapat dipercaya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu ketika ditanya sikap dewan Kota Ternate atas RUU Penyiaran.
Di hadapan jurnalis, Muzakir mengatakan apa yang menjadi tuntutan teman-teman jurnalis hari ini akan disampaikan ke unsur pimpinan dewan sebagai bentuk respons positif DPRD Kota Ternate secara kelembagaan atas polemik RUU Penyiaran.
“Ini menjadi catatan buat DPRD Kota Ternate untuk menyampaikan ke unsur pimpinan untuk disampaikan ke DPR RI. Dan Muda-mudahan apa yang disuarakan hari ini di dengar sampai ke nasional biar yang dipersoalkan terkait produk jurnalisme investigatif itu ada perkembangan,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…