News

Jurnalis di Ternate Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran

Puluhan jurnalis di Kota Ternate, Maluku Utara menggelar unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang dibahas oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Mereka tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malut, LPM Mantra dan LPM Aspirasi.

Aksi digelar di Kantor DPRD Ternate dan Kawasan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salim menyampaikan RUU Penyiaran yang digodok DPR RI perlu mendapat penolakan tegas.

Ikram menilai revisi dari UU nomor 32 tahun 2002 ini merupakan bentuk upaya melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.

Ia menyebut ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut, seperti pasal 50B ayat 2 (c) yang mengatur Standar Isi Siaran (SIS). Secara spesifik disebut bahwa ada pelarangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

“Bagi kami ini pasal absurd dan tendensi negatif terhadap pers, karena menyasar langsung jurnalis investigasi,” tutur Ikram.

Lebih lanjut Ikram bilang, pasal ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 undang-undang pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Intinya revisi UU ini sengaja mengkhianati konstitusi dan pilar demokrasi,” tegasnya.

Selain menyampaikan orasi terkait ancaman kebebasan pers, koalisi jurnalis di Maluku Utara ini juga membentangkan spanduk “Tolak RUU Penyiaran”.

“Prinsipnya kita tidak mau membungkam, kita juga mendukung kebebasan pers, kita punya keinginan seperti itu, sehingga pers itu menjadi konsumsi publik yang dapat dipercaya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu ketika ditanya sikap dewan Kota Ternate atas RUU Penyiaran.

Di hadapan jurnalis, Muzakir mengatakan apa yang menjadi tuntutan teman-teman jurnalis hari ini akan disampaikan ke unsur pimpinan dewan sebagai bentuk respons positif DPRD Kota Ternate secara kelembagaan atas polemik RUU Penyiaran.

“Ini menjadi catatan buat DPRD Kota Ternate untuk menyampaikan ke unsur pimpinan untuk disampaikan ke DPR RI. Dan Muda-mudahan apa yang disuarakan hari ini di dengar sampai ke nasional biar yang dipersoalkan terkait produk jurnalisme investigatif itu ada perkembangan,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

9 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

9 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

11 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

13 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

13 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

16 jam ago