News

Kadis PMD Halteng: Soal 3 Pulau, Klaim Gubernur Papua Barat Daya tidak Berdasar

Mustami Jamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Maluku Utara angkat bicara soal klaim Gubernur Papua Barat Daya soal tiga pulau yakni Pulau Sain, Piay, dan Kiyas.

Klaim tersebut bahkan memicu reaksi warga setempat dengan cara membakar 5 unit rumah bantuan Pemda Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ketiga pulau tersebut berada di dalam wilayah Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara,” kata Mustami secara tertulis kepada cermat, Selasa 23 September 2025.

Mustami bilang, hal itu tercantum sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kedua, Pemetaan dan verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menegaskan ketiga pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dengan demikian, klaim sepihak Gubernur Papua Barat Daya yang menyebut ketiga pulau ini bagian dari Kabupaten Raja Ampat tidak berdasar secara hukum, tidak sesuai fakta sejarah, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Mustami.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa klaim sepihak ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan insiden pembakaran rumah di Pulau Gebe. Ini adalah contoh nyata bahwa pernyataan pejabat publik yang tidak berdasar dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial di tingkat desa,” sesalnya.

Sebab itu, Mustami bilang, Dinas PMD Halmahera Tengah membuat penegasan sebagai berikut:

  1. Ketiga pulau itu adalah bagian dari Maluku Utara dan Halmahera Tengah, titik.

  2. Pelayanan pemerintahan desa dan hak-hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

  3. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian isu ini kepada jalur resmi pemerintah.

“Kepada pihak manapun, khususnya pejabat publik, kami mengingatkan: berhentilah mengeluarkan klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Persoalan wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut martabat, hak, dan kehidupan masyarakat di desa-desa kami,”.

cermat

Recent Posts

Kerjakan RSUD Bobong Tanpa IMB, PT Wika Kena Ultimatum DPRD

DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberikan ultimatum terhadap PT. Wijaya Karya (Wika) atas pekerjaan…

6 jam ago

Penerapan MPS Dikritik, Kadishub Ternate: Bukan Tidak Jalan

Penerapan Mobile Parking System (MPS) yang sebelumnya diuji coba oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate,…

9 jam ago

Kasus Korupsi Jadi Sorotan dalam Diskusi Publik di Jailolo, Halmahera Barat

Isu korupsi menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Membangun Halmahera Barat, Antara Harapan Pembangunan…

9 jam ago

Jaksa: Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap…

13 jam ago

MoU dengan PT Antam dan BPVP Ternate, Kejati Malut Dorong Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan…

16 jam ago

Pustaka Insani Institute Gelar Dialog dan Kampanye Literasi di Halmahera Timur

Pustaka Insani Institute Kabupaten Halmahera Timur sukses menggelar kegiatan Dialog dan Ngobrol Buku sekaligus mengampanyekan…

16 jam ago