News

Kadis PMD Halteng: Soal 3 Pulau, Klaim Gubernur Papua Barat Daya tidak Berdasar

Mustami Jamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Maluku Utara angkat bicara soal klaim Gubernur Papua Barat Daya soal tiga pulau yakni Pulau Sain, Piay, dan Kiyas.

Klaim tersebut bahkan memicu reaksi warga setempat dengan cara membakar 5 unit rumah bantuan Pemda Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ketiga pulau tersebut berada di dalam wilayah Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara,” kata Mustami secara tertulis kepada cermat, Selasa 23 September 2025.

Mustami bilang, hal itu tercantum sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kedua, Pemetaan dan verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menegaskan ketiga pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dengan demikian, klaim sepihak Gubernur Papua Barat Daya yang menyebut ketiga pulau ini bagian dari Kabupaten Raja Ampat tidak berdasar secara hukum, tidak sesuai fakta sejarah, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Mustami.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa klaim sepihak ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan insiden pembakaran rumah di Pulau Gebe. Ini adalah contoh nyata bahwa pernyataan pejabat publik yang tidak berdasar dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial di tingkat desa,” sesalnya.

Sebab itu, Mustami bilang, Dinas PMD Halmahera Tengah membuat penegasan sebagai berikut:

  1. Ketiga pulau itu adalah bagian dari Maluku Utara dan Halmahera Tengah, titik.

  2. Pelayanan pemerintahan desa dan hak-hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

  3. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian isu ini kepada jalur resmi pemerintah.

“Kepada pihak manapun, khususnya pejabat publik, kami mengingatkan: berhentilah mengeluarkan klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Persoalan wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut martabat, hak, dan kehidupan masyarakat di desa-desa kami,”.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

4 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

5 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

5 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

9 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

11 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

12 jam ago