Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno, kini terancam menjadi buronan jaksa.
Hal ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan MCK fiktif. Ia juga dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas II Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ada 21 titik pembangunan MCK yang diduga fiktif.
“Total anggaran sebesar Rp. 4.350.000.000, 00, adalah pembangunan 21 MCK yang diduga Fiktif di 21 desa di Pulau Taliabu,” kata Nazamudin kepada cermat, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia bilang, pada 3 Februari 2025 lalu, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yakni HU selaku Direksi, MRD selaku rekanan dan Kadis PUPR Suprayidno.
Dari 3 tersangka tersebut, kata Nazamudin, HU dan MRD telah dilakukan penahanan. Sedangkan Suprayidno masih mangkir dari panggilan.
“Sudah dua kali Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno selaku tersangka kami panggil. Namun, belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk kami periksa,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa penyidik Kejari Pulau Taliabu telah melayangkan panggilan terakhir terhadap tersangka untuk diperiksa.
“Untuk menetapkan seseorang dalam status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) harus melalui mekanisme, salah satunya adalah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemanggilan Jaksa, maka ditetapkan sebagai DPO atau buronan,” tutupnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…