Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno, kini terancam menjadi buronan jaksa.
Hal ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan MCK fiktif. Ia juga dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas II Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ada 21 titik pembangunan MCK yang diduga fiktif.
“Total anggaran sebesar Rp. 4.350.000.000, 00, adalah pembangunan 21 MCK yang diduga Fiktif di 21 desa di Pulau Taliabu,” kata Nazamudin kepada cermat, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia bilang, pada 3 Februari 2025 lalu, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yakni HU selaku Direksi, MRD selaku rekanan dan Kadis PUPR Suprayidno.
Dari 3 tersangka tersebut, kata Nazamudin, HU dan MRD telah dilakukan penahanan. Sedangkan Suprayidno masih mangkir dari panggilan.
“Sudah dua kali Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno selaku tersangka kami panggil. Namun, belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk kami periksa,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa penyidik Kejari Pulau Taliabu telah melayangkan panggilan terakhir terhadap tersangka untuk diperiksa.
“Untuk menetapkan seseorang dalam status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) harus melalui mekanisme, salah satunya adalah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemanggilan Jaksa, maka ditetapkan sebagai DPO atau buronan,” tutupnya.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…