News

Kadisperindag Nonaktif Konsultasi Proses Hukum Proyek Cold Storage ke Polda Malut

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kamis, 29 Januari 2026.

Kedatangan Yudhitya bertujuan untuk berkonsultasi hukum sebelum melaporkan oknum kontraktor pelaksana proyek pembangunan Cold Storage Pangan di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Dari hasil penanganan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah peralatan teknis pada fasilitas pendingin tersebut diduga merupakan barang rakitan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Yudhitya mengaku baru mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima panggilan dari pihak kepolisian.

“Dalam kondisi ini, baik secara pribadi maupun atas nama instansi, kami menilai ada indikasi wanprestasi atau pelanggaran kontrak,” tegas Yudhitya kepada awak media.

Ia menambahkan, dugaan ketidakberesan tersebut mengarah kuat kepada pihak penyedia jasa, yakni kontraktor pelaksana berinisial AR. Menurutnya, kontraktor harus bertanggung jawab atas pengadaan komponen teknis yang kini dipermasalahkan.

Kontraktor tersebut diduga sengaja tidak menyediakan komponen sesuai standar teknis yang telah disepakati. Jika terbukti, kasus ini berpotensi diadukan secara resmi ke Polda Maluku Utara.

“Kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi membiarkan pemasangan alat yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Meski demikian, Yudhitya menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi kontraktor untuk menunjukkan itikad baik, sepanjang temuan penyidik nantinya terbukti secara sah menurut hukum.

“Apakah nanti dilanjutkan dengan laporan resmi, kami masih melihat tahapan-tahapan ke depan,” pungkasnya.

Proyek Cold Storage Kota Baru sejatinya dirancang sebagai penopang ketahanan pangan di wilayah tersebut. Namun, jika dugaan wanprestasi ini terbukti, proyek tersebut justru berpotensi menjadi catatan buruk dalam tata kelola infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sebagai informasi, pengadaan cold storage dan freezer room ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp1,9 miliar atau tepatnya Rp1.994.234.824,50, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.

redaksi

Recent Posts

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

19 jam ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

23 jam ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

24 jam ago

Euforia Fans Brasil di Ternate: Konvoi hingga Bentangkan Bendera Terpanjang

Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…

1 hari ago

Diduga Lecehkan Tarian Adat Cakalele, Tiga Influencer Diperiksa Polda Maluku Utara

Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…

2 hari ago

Bupati Haltim Usulkan Pabrik Pengolahan Kelapa ke Kementan, Dorong Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…

2 hari ago