News

KAHMI Ternate Nilai Penunjukan Mantan Napi sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Tidak Etis

Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keputusan untuk mengangkat mantan narapidana korupsi, Abjan Sofyan, sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Maluku Utara menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ternate.

Jainudin Ali, salah satu fungsionaris Majelis Daerah KAHMI Ternate, menyebut keputusan Gubernur Sherly sebagai bentuk inkonsistensi etika politik dan pengabaian terhadap semangat reformasi birokrasi yang bersih dari unsur pelanggaran hukum.

“Sejak awal, Ibu Gubernur selalu menggaungkan komitmennya untuk menjaga ekosistem pemerintahan yang bersih dari kasus hukum. Tapi kenyataannya, ia justru mengangkat orang yang berstatus mantan narapidana. Ini bukan sekadar soal Abjan Sofyan sebagai individu, tapi menyangkut prinsip dan etika pemerintahan,” ujar Jainudin, Senin, 14 April 2025.

Abjan Sofyan, mantan pejabat Kabupaten Pulau Morotai, pernah divonis dalam kasus korupsi dana APBD Halmahera Barat tahun 2007–2009 yang merugikan negara sebesar Rp11,8 miliar. Meski sudah bebas, rekam jejak hukumnya masih menjadi catatan serius yang mestinya diperhitungkan oleh seorang kepala daerah.

“Tidak etis seorang mantan napi diberikan posisi strategis dalam struktur pemerintahan provinsi. Masih banyak figur lain di Maluku Utara yang punya rekam jejak bersih dan integritas tinggi. Kenapa harus memilih sosok yang sudah punya catatan hukum?” tegas Jainudin.

Ia menambahkan, langkah Sherly Tjoanda ini menunjukkan bahwa gubernur tidak benar-benar mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam pengambilan kebijakan strategis. Padahal, lanjut Jainudin, pesan moral yang sering disampaikan gubernur kepada birokrat tentang pentingnya bersih dari kasus hukum, justru bertentangan dengan kebijakan yang ia ambil sendiri.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara telah menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk mengangkat individu non-ASN sebagai tenaga ahli atau staf khusus dalam pemerintahan. Namun, larangan itu tampaknya tidak digubris oleh Gubernur Sherly.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal citra pemerintahan yang kehilangan pijakan moral. Kami di KAHMI Ternate sangat menyesalkan keputusan ini,” tandas Jainudin.

“Dengan penunjukan ini, tentu saja publik Maluku Utara mempertanyakan konsistensi Gubernur Sherly dalam membangun pemerintahan yang berintegritas,” tutup Jainudin.

redaksi

Recent Posts

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

4 jam ago

Dugaan Penipuan Penjualan Rumah di Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…

4 jam ago

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

9 jam ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

10 jam ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

13 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

1 hari ago